Luka Korban Mengering Menunggu Keadilan , Tapi ara Terlapor Masih Hirup Udara Bebas
Mardun SH
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kekecewaan mendalam dirasakan korban penganiayaan YL (43) seorang warga Kecamatan Tenayan Raya yang menjadi korban cidera dan luka-luka atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang yang telah diketahui identitasnya.
Kekecewaan yang dirasa korban tersebut sangat mendasar, karena sejak kejadian pada tanggal 22/9/2024 hingga saat ini telah masuk tahun 2025 sudah hampir masuk 4 bulan dan luka-luka pun telah mengering dan para terlapor masih dapat menghirup udara bebas. Ini tentu, adanya kekhawatiran korban para pelaku bisa melarikan diri.
Data yang dirangkum, bahwa kejadian terjadi pada hari Ahad tanggal 22/09/2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Hangtuah Gang Kuantan. Kala itu , korban dipukuli secara bersama-sama oleh pelaku, diseret serta badan korban disundut api rokok oleh pelaku. Atas peristiwa tersebut dalam keadaan luka-luka korban langsung membuat Laporan ke Polresta Pekanbaru.
Laporan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tersebut resmi diterima Polresta Pekanbaru dengan Nomor: LP/B/863/IX/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 22 September 2024.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Penasehat Hukum korban Mardun, SH., CTA dari Kantor Hukum ETOS membenarkan laporan tersebut.
“Ya hal tersebut benar adanya, dugaan penganiayaan yang dialami klien kami telah dilaporkan pada taggal 22/09/2024, telah diperiksa 2 orang saksi AP dan Z warga Jalan Hangtuah. Dari yang diduga adanya pelaku sejumlah 13 orang kini telah mengkerucut dikantongi sekitar 4 (empat) identitas diduga pelaku penganiaayaan atas nama RS als. Rido Lambe, MRW als Rido Kopral, G als Andi dan FM. Saat ini, penyidik sempat mengagendakan mediasi namun terlapor tidak ada yang hadir," tegas Mardun belum lama ini
Mengenai sudah atau belum ditetapkannya tersangka, dikatakan PH menjelaskan.
“Terakhir kami komunikasi dengan penyidik . Dan penyidik menginfokan perkara ini akan naik sidik, kemudian akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, dan untuk agenda itu sudah diajukan. Saat ini menunggu jadwal gelar dari KBO. Klien kami berharap ada kepastian hukum bagi pencari keadilan, dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya," kesal Mardun.
Ditambahkan Mardun, bahwa sebagai korban tidak lain dan tidak bukan hanya mencari keadilan dan meminta atensi dari penegak hukum, demi tegak lurusnya hukum, para pelaku harus mempertanggun jawabkan perbuatannya.***
Tulis Komentar