Amankan Barang Bukti

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Pengedar Sabu Ditangkap Intel Kodim 0302 Inhu

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan unit intel Kodim 0302/Inhu

Laporan : Surya
Inhu


     TIM unit  Intel Kodim 0302/Inhu, berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis Sabu. Penangkapan ini dalam upaya memberantas peredaran Narkotika dan tanggap atas keluhan masyarakat.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diamankan Unit Intel Kodim itu, berinisial SA alias Juhok (29) warga Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.

Dari penggeledahan pelaku, Unit Intel Kodim berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat total 15,92 gram.

"Penangkapan dilakukan pada Senin (6/1/2025) sekira  pukul 22.30 WIB di Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik berdasarkan laporan dan informasi masyarakat sekitar yg mulai resah atas peredaran Narkoba," ungkap Dandim 0302/Inhu Letkol Inf Emick Chandra Nasution MPM melalui Dan Unit Kodim 0302/Inhu, Letda Caj Tyson Manik, Selasa (7/1/2025).

Ditambahkan Caj Tyson Manik, pada Senin (6/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0302/Inhu menerima laporan dari warga. Dimana, masyarakat di daerah itu sudah mulai resah atas maraknya dugaan penyalahgunaan Narkotika dan sudah sering terjadi pencurian.

Atas laporan yang diterima Danpok 3 Unit Intel, Peltu A.R Nuryadin, langsung tindaklanjuti dan memerintahkan anggota Unit Intel untuk melaksanakan penyelidikan dilapangan. Bahkan sekira pukul 22.30 WIB anggota unit Intel beserta masyarakat berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.

Dari pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik di dalam saku celana yang diduga Narkotika jenis sabu.

"Barang bukti lainnya terdiri dari lima bungkus paket besar seharga Rp2 juta, dua bungkus paket sedang seharga Rp500 ribu dan 16 bungkus paket kecil Rp150 ribu," terangnya

Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa dua buah handphone, uang tunai Rp 48 ribu, satu buah alat hisap sabu berupa bong dan lain lain.

“Tindakan ini merupakan upaya kami untuk memberantas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat,” papar Letda Caj Tyson Manik.

Selanjutnya yang bersangkutan diambil keterangan serta pendalaman informasi di Kantor Unit Inteldim 0302/Inhu yang kemudian akan berkoordinasi dengan Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.***

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar