Rugikan Negara Rp972 Juta

Penyidik Kejari Tahan Kadiskominfotik Pekanbaru, Satu PPK dan Penyedia Jasa

Tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 resmi ditahan Penyidik Kejaksaan Nege

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--
Tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 resmi ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru,Kamis (9/1/2025).

Adapun tiga tersangka yang ditahan berinisial RH, KDAD, dan MRA. Dimana. RH merupakan Kepala Dinas Diskominfo Kota Pekanbaru sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan KDAD bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara itu MRA adalah penyedia jasa sekaligus Direktur CV Tanjak Riau Sempena.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro menjelaskan bahwa ketiganya diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) sesuai aturan yang berlaku.

"Pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp1,2 miliar, namun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara mencapai Rp972 juta," papar Niky kepada media ,Kamis (9/1/2025).

Niky menambahkan, adanya dugaan mark-up hingga 80 persen dalam pembuatan video dan pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan oleh tersangka MRA.

"Semua RAB dibuat oleh MRA dengan markup signifikan, sehingga terjadi penyimpangan anggaran," sebutnya.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak lain, seperti anggota DPRD.

Namun, Niky menegaskan bahwa sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.

"Terkait sumber dana dari Pokir. Dan kami masih mendalami lebih lanjut kasus ini,," tuturnya.

Sambung Niky kalau ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Sembari itu, pihaknya berupaya merampungkan proses penyidikan perkara.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP," pungkas Niky.. (FN)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar