Pembuatan RUU Tanggung Jawab Bersama

DPR Harap Pemerintah Proaktif dalam Penyelesaian RUU

Bambang Soesatyo

JAKARTA-- (KIBLATRAIU.COM)--  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo merespons kritikan terhadap kinerja DPR. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) meminta anggota dewan segera merampungkan sejumlah RUU yang ada.  "Saya tidak terkejut dengan Kritik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) yang disampaikan pada Jumat (23/11) terhadap berbagai kinerja DPR RI. Bahkan saya sangat menghargai upaya dan kerja keras Formappi yang ingin mendorong DPR menjadi baik," terang politisi Golkar dengan panggilan akrab Bamsoet ini melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/11).

Kritik, kata Bamsoet, bentuk cinta rakyat kepada DPR agar bisa terus memperbaiki kinerjanya. Ia berharap kritik Formappi juga bisa didengarkan oleh pihak pemerintah agar harapan DPR bisa menyelesaikan RUU tercapai. "Mengapa? Karena sesuai dengan ketentuan yang ada, pembuatan UU di DPR harus bersama-sama dengan pemerintah. DPR tidak bisa sendirian apalagi bertindak suka-suka. Intinya, kalau kita mau jujur pembahasan sebuah RUU tidak hanya tanggung jawab DPR RI saja. Melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah," ujar Bamsoet menjelaskan. "Artinya, Kita bisa lebih jauh lagi meneliti apa penyebab pembahasan sebuah RUU tertunda. Apakah karena disebabkan kelambatan di pihak DPR RI atau di pemerintah yang sering kali tidak hadir dalam rapat kerja dengan komisi terkait," lanjutnya.

Mantan Ketua Komisi III ini mencontohkan, pada pembahasan RUU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah hingga saat ini belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hal ini berdampak belum bisa dimulainya pembahasan terhadap RUU tersebut oleh DPR.

Contoh lain kendala ditemukan dikatakan Bamsoet terjadi pada pembahasan RUU Karantina Kesehatan. Karena adanya pergantian Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang mewakili pemerintah, Dirjen yang baru memerlukan waktu untuk mempelajari substansi RUU.

Bamsoet bercerita, setelah terus menerus diberikan warning oleh DPR RI, bahkan hingga dirinya menelepon Menteri Kesehatan, akhirnya rapat pembahasan bisa kembali dilanjutkan dan RUU tersebut bisa disahkan pada Juli 2018 kemarin. "Itu hanya sebagian contoh tentang bagaimana kendala yang dihadapi oleh DPR RI dalam membahas sebuah RUU. Karena itu awalnya dalam UU MD3, ada ketentuan pemanggilan atau menghadirkan secara paksa terhadap pihak-pihak yang diperlukan keterangannya oleh DPR RI," bebernya. Bamsoet klaim Parlemen tengah meningkatkan kinerja, contohnya percepatan pembahasan RUU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Ia menilai hal itu sudah terlalu lama tidak menemui titik temu. Hanya dalam waktu sekitar dua pekan, DPR RI bisa mencari titik temu dengan pemerintah maupun Kepolisian dan TNI. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar