710 Pelamar CPNS Pemko akan Mengikuti SKB 2018

Ada Sepuluh Poin yang Harus Dilengkapi Peserta

Masykur Tarmizi SSTP

PEKANBARU --(KIBLATRIAU. COM) --  Sedikitnya 710 pelamar CPNS Pemko Pekanbaru dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Ratusan pelamar ini bisa lanjut ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Kepala BKP SDM Kota Pekanbaru, Maskur Tarmizi, Senin (3/12/2018), mengatakan, Walikota Pekanbaru sudah menerbitkan pengumuman tentang peserta yang akan mengikuti SKB pada seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru 2018. 

Para peserta harus segera menyerahkan dokumen atau berkas persyaratan. Ada sepuluh poin yang harus dilengkapi. Para peserta mesti menulis sendiri surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri menggunakan tinta hitam. 

Sementara itu, penulisan surat lamaran dengan huruf kapital. Peserta mesti menandatangani surat lamaran dan ditandatangani asli di atas materai Rp 6000.

"Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Pekanbaru cq. Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan CPNS Kota Pekanbaru. Peserta juga menyerahkan asli ijazah dan asli transkrip nilai untuk diperlihatkan. Mereka juga mesti melengkapi fotokopi ijazah serta fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang sebanyak dua rangkap," ujar Masykur. 

Dijelaskan Masykur, selain itu, peserta juga harus menyerahkan pas foto 3x4 dan 4x6 warna dengan latar belakang merah. Setiap pas foto berjumlah tiga lembar. Mereka juga harus menyertakan dua rangkap surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara dan lainnya. 

"Pernyataan disertai  dengan materai  Rp 6000. Peserta juga mesti melengkapi dua rangkap surat pernyataan tidak pindah tugas sebelum masa kerja sekurang kurangnya 10 tahun sejak diangkat sebagai CPNS di Pemerintah Kota Pekanbaru. Surat pernyataan ini juga dilengkapi dengan materai Rp 6000," ungkap Masykur. 

Peserta juga mesti memperlihatkan asli e KTP atau KTP elektronik yang masih berlaku. Mereka juga mesti membawa serta fotokopi e KTP yang sudah dilegalisir sebanyak dua rangkap.

Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya. Kriterianya sebagai berikut yakni mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik. 

Kemudian mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan mampu bergerak menggunakan alat bantu. Peserta SKB juga melengkapi asli sertifikat pendidik dan fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat berwenang sebanyak dua rangkap.

"Mereka juga mesti menyertakan surat pernyataan bersedia mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan biaya sendiri. Pernyataan ini ditandatangani dengan materai Rp 6000. Syarat ini khusus bagi pelamar tenaga guru yang tidak punya sertifikat pendidik," terang Masykur. 

Para peserta yang ikut SKB mesti melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Mereka juga mesti menyertakan fotokopi STR yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang sebanyak dua rangkap.

Seluruh berkas ini dimasukkan ke dalam stopmap folio bertulang. Para peserta menuliskan nama pelamar sesuai ijazah, kualifikasi pendidikan dan nama jabatan yang dilamar. Warna stopmap folio sesuai dengan formasi jabatan.

"Stopmap folio warna merah untuk tenaga guru/kependidikan, stopmap folio warna hijau untuk tenaga kesehatan dan stopmap folio warna kuning untuk tenaga teknis. Sedangkan ijazah, transkrip nilai, e KTP, sertifikat pendidik dan STR asli hanya diperlihatkan kepada panitia seleksi," tutur Masykur. (Sy)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar