Dana DAK Tahun 2023

Dugaan Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Kadisdikbud Mangkir

Kajari Rohil, Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan saat mengumumkan penahanan tersangka dugaan korupsi proyek SMPN 4 Panipahan.

ROKAN HILIR--(KIBLATRIAU.COM)--  Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil menetapkan dua tersangka.

Sebagaimana diketahui, dari dua tersangka tersebut, satu orang langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, sementara satu tersangka lainnya mangkir dengan alasan sakit.

Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera didampingi Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Misael Asarya Tambunan, kepada Kiblatriau.com, Senin (19/5/2025), mengatakan bahwa kasus rasuah ini berkaitan dengan proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran sebesar Rp4.316.651.000.

Dua tersangka dalam perkara ini adalah Asril Arief, selaku Kepala Disdikbud Rohil sekaligus Pengguna Anggaran (PA), dan Sefrijon, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan serta pelaksana dua kegiatan rehabilitasi.

"SJ ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/5/2025) bersama tersangka lainnya, AA,” terang Kajari, Andi Adikawira Putera.

Terhadap Sefrijon, penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Sefrijon ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,"  sebutnya.

Sementara itu, Asril Arief belum dilakukan penahanan karena mengaku sedang sakit saat dipanggil untuk pemeriksaan. Ia meminta agar pemanggilan dijadwal ulang.

"Jika memang benar sakit, tentu kita harus menghormati hak-haknya sebagai tersangka. Tapi jika sakit hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, kami sudah menyiapkan strategi untuk menyiasatinya," tegas Kajari.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola tersebut.

Indikasi perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil di antaranya adalah penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90. (Uya)


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar