Usai Laporkan ke Polisi

Demokrat akan Laporkan Perusakan Bendera ke Bawaslu

Ketua Umum Demokrat SBY saat melakukan peninjauan baloho yang dirusaki kemarin

RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Partai Demokrat telah melaporkan tindak perusakan baliho partainya di Pekanbaru, Riau, ke polisi. Menurut Kepala Divisi Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, setelah melaporkan ke Polisi, pihaknya akan melaporkan tindakan perusakan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Selain juga nanti kita akan melaporkan ke pihak Bawaslu sebagai pidana pemilu. Tapi langkah pertama yang kita ambil adalah melaporkan ke pihak Kepolisan dan sekarang sedang ditangani oleh Polda Riau di Polresta Pekanbaru Kota," kata Ferdinand saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (15/12).

Ferdinand menjelaskan, bahwa yang terpenting saat ini adalah menyelesaikan masalah perusakan baliho dan bendera Demokrat melalui ranah kepolisian. Sebab, kata dia, kejadian tersebut sudah masuk tindakan pidana. "Jadi kita masuk dulu di sisi pidana bahwa ini adalah perusakan properti Partai Demokrat. Kemudian baru nanti kita akan melaporkan ke bawaslu sebagai pidana pemilu karena tidak terlepas juga dari itu nanti," ungkapnya.Diketahui, Polisi menangkap salah seorang pelaku perusakan baliho ucapan selamat datang kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) dan bendera Partai Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, Riau.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar