Untuk Tingkatkan PAD 

Pemko Bakal Terapkan Perwako Aturan HPL di Pekanbaru

Defino Efka SH , Msi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dalam rangka untuk menertibkan lahan aset milik Pemko Pekanbaru dan meningkatkan PAD, Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru akan membuat perwako tahun 2019 mendatang. Hal ini dilakukan, agar hak pemakaian pengolahan lahan (HPL) bisa lebih terdata dan tertib. Demikian dikatakan Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru H Syoffaizal melalui Kepala Bidang Aset Defino Efka SH Msi kepada wartawan, Ahad (16/12).''Ya kita akan menyusun dan kajian akademisnya untuk membuat Perwako tersebut. Hal ini, akan mengatur bagaimana ada aturan tentang pemakaian HPL tanah milik Pemko. Oleh sebab itu, direncanakan pada bulan Februari 2019 nanti, Perwako tentang HPL akan kita terapkan,'' ungkap Defino.


Diterangkan Defino, sebab saat ini lahan tanah milik Pemko yang disewakan tersebut harganya masih dinilai cukup murah dan tidak sesuai lagi dengan zaman sekarang.''Makanya kita akan perbarui aturannya dengan membuat Perwako. Dengan begitu, harga sewa lahan tanah nantinya akan kita sesuaikan dengan saat ini. Dan renacnanya kita akan mengikuti aturan dari Kementrian dalam negeri. Hal ini kita lakukan agar disegi sewa HPL ini, bisa menambah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),'' harap Defino.(Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar