Kejati Riau Lakukan Penandatangan Nota Kesepahaman bersama Universitas Riau

Kejati Riau Lakukan Penandatangan Nota Kesepahaman bersama Universitas Riau,Rabu (24/9/2025)
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti, SE., M.Si di Balairung Siak Sri Indrapura Universitas Riau Pekanbaru, Rabu (24/9)2025).
Penandatanganan nota itu terkait koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan pengetahuan hukum, kesadaran hukum dan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha Negara.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Universitas Riau atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan untuk menjadi mitra, khususnya dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti, SE., M.Si menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan dan kerja sama yang telah terjalin selama ini. Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti, SE., M.Si juga menegaskan bahwa pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan baru-baru ini telah memberikan kontribusi besar, khususnya dalam mengawal program aksi ADB yang ditujukan untuk menunjang sarana dan prasarana di Universitas Riau.
Sebagai bentuk apresiasi, Universitas Riau memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Riau yang dalam hal ini diserahkan langsung oleh Rektor Universitas Riau Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti, SE., M.Si kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H atas pendampingan dan dukungan yang telah diberikan dalam pelaksanaan Proyek AKSI ADB Universitas Riau.
Dimana, kerjasama ini diharapkan dapat terus terjalin dengan baik serta memberikan manfaat besar bagi kemajuan pendidikan dan pembangunan di masa mendatang.***
Tulis Komentar