Tim Satgas Pemburu Karlahut dan Kejahatan Lingkungan Bentukan AKP Arthur Torehkan Prestasi

Tim Satgas berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan di Kawasan TNBT beberapa waktu lalu
INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Satgas Pemburu Pelaku Karlahut dan Kejahatan Lingkungan yang dibentuk oleh Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA, berhasil menorehkan prestasi dengan keberhasilan mengungkap sejumlah kejahatan lingkungan yang merugikan dan merusak ekologi.
Tim ini bertugas melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi maupun barang bukti dengan waktu yang sesingkat-singkatnya.
Tak jarang, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Arthur ini harus melakukan penyelidikan secara manual di lapangan hingga bermalam berhari-hari dikarenakan sulitnya alat komunikasi dan medan yang cukup berat.
Meskipun demikian, mulai dari kasus Karlahut dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta illegal logging berhasil diungkap.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berada di beberapa lokasi.

Tim berhasil mengungkap kejahatan lingkungan Karlahut di Areal Zona Khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Inhu pada Agustus 2025 dengan tersangka Sona (53) warga Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu yang melakukan pembakaran hutan dan lahan menggunakan satu buah korek api mancis, dengan cara menyulutkan api ke bekas imasan yang telah kering dan tumpukan bambu.
“Selain di areal zona khusus TNBT, pengungkapan kasus Karlahut juga dilakukan di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Inhu dengan pelaku bernama Suardi alias Wardi yang menggunakan korek api mancis, dengan cara menyulutkan api ke bekas imasan yang telah kering dan tumpukan bambu,” terang Kasat.
Kemudian, pengungkapan kasus Karlahut kembali dilakukan Satreskrim Polres Inhu yang TKP nya berada di areal kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) Desa Kuala Cenaku Kecamatan Kuala Cenaku, dengan tersangka Hermansyah alias Herman (39) warga Dusun Teluk Pinang Jaya, Desa Kuala Cenaku Kecamatan Kuala Cenaku, yang melakukan pembakaran hutan dan lahan menggunakan satu buah korek api mancis, dengan cara menyulutkan api ke bekas tumpukan rumput yang telah kering.
“Pengungkapan kasus Karlahut juga dilakukan di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku, dengan pelaku Wawan Darmawan (52) warga Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu dengan motif yang sama. Demikian juga dengan kasus Karlahut di Areal Zona Khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Inhu dengan tersangka Kariya (52) warga jalan Pemda, Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Pelaku juga melakukan pembakaran lahan menggunakan korek api mancis, dengan cara menyulutkan api ke bekas tumpukan batang pohon yang sebelumnya telah ditebang dan dalam keadaan yang telah kering,” sebutnya.
Selain kasus Karlahut yang berhasil diungkap, jajaran Satreskrim Polres Inhu juga berhasil mengungkap kasus illegal loging di Areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, dengan tersangka Edi Syahputra Munthe (29) yang beralamat di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku dan Ahmad Fauzi Sagala (38) dengan alamat yang sama yang berperan sama-sama sebagai tukang langsir kayu dari tempat pengolahan. Serta Juni Kurniawan (35) yang juga beralamat di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Inhu yang berperan selaku pemilik kayu dan tukang langsir.
“Untuk kejahatan lingkungan ini Satreskrim Polres Inhu tidak terhenti hanya sampai pengungkapan Karlahut dan illegal loging saja. Namun, untuk perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah juga menjadi prioritas kasus kejahatan lingkungan yang diungkap,” tegasnya.
Dimana untuk perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah Satreskrim Polres Inhu telah berhasil mengungkap di Areal Zona Khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, dengan tersangka Khairul Saleh alias Saleh (54) yang merupakan warga Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Siak, selaku pemilik lahan yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di areal kawasan Hutan TNBT.
“Tersangka lainya dalam perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah ini adalah Sulaiman Daulai (46) warga Sei Napal Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu yang berperan selaku orang yang menjual lahan Kawasan TNBT seluas 10 hektar kepada Khairul Saleh. Ia kemudian bekerja sama dengan Kepala Desa Sanglap Sahmadi (46) untuk menerbitkan surat berupa Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) terhadap lahan yang dijual tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah ini juga terjadi di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Inhu dengan tersangka Junaidi alias Otong, warga Dusun Muara Jaya Desa Sei Beberas Hilir Kecamatan Lubuk Batu Jaya, yang berperan sebagai penerima borongan pembuatan jalan dengan menggunakan alat berat.
“Selain tersangka Junaidi, dalam perkara tersebut juga melibatkan tersangka Zulkarnaen, warga Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, yang berperan selaku Kepala Desa Siambul dan orang yang menjual lahan seluas 150 hektar, serta yang memerintahkan pembuatan Sporadik sebanyak 75 persil dan tersangka Nurman, warga Desa Sei Beras-beras Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu yang berperan sebagi pembeli lahan seluas 150 hektar, tersangka Waryono (36) warga Desa Siambul yang berperan selaku Sekretaris Desa Siambul dan orang yang menjual lahan seluas 150 hektar, serta yang membuat Sporadik sebanyak 75 persil serta tersangka Usman (35) warga Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru yang berperan sebagai pembeli lahan seluas 150 hektar,” paparnya.
Kehadiran Tim Satgas Pemburu Karlahut dan Kejahatan Lingkungan ini merupakan komitmen Kepolisian dalam menjaga ekosistem dan diharapkan dapat menekan kejahatan lingkungan di wilayah hukum Polres Inhu. (Uya)
Tulis Komentar