KPK Panggil Mantan Gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- KPK memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. Dia dipanggil sebagai saksi untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. "Iya sebagai saksi untuk NHY (Neneng Hassanah Yasin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/12/2018). Nama Aher muncul dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, Billy Sindoro, dan kawan-kawan. Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu, Gubernur Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Lalu Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Neneng, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat.
Dalam kasus ini, ada 9 orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Dari 9 tersangka itu, ada 4 orang yang kini telah masuk ke proses persidangan, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka diduga memberikan uang kepada jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. "Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).(Net/Hen)
Tulis Komentar