Ancaman 20 Tahun Penjara

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau

Polisi amankan barang bukti terhadap pelaku narkoba

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- 
Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap dua pria berinisial F (21) dan J (30). Keduanya diamankan  karena diduga mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, terkait peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru.

"Pelaku F dibekuk di parkiran sepeda motor salah satu hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/10/2025). Saat digeledah ditemukan 3 butir pil ekstasi di dalam kotak rokok di dalam saku celananya," terang Kombes Putu, Ahad (19/10/2025).

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui F mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial J.

Ke esokan harinya, aparat kepolisian pun mengamankan J di rumahnya di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

"Tim kemudian menggeledah rumah J dan ditemukan barang bukti 44 butir ekstasi berbagai merek dan 7 bungkus sabu seberat 79 gram yang disimpan di dalam lemari kamarnya," tambah Putu.

Tak berhenti disana, dari hasil interogasi terhadap J, ia mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang ia kenal dari AI (30). Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap AI.

“AI kemudian dibekuk saat berada di sebuah warung nasi goreng. Lalu AI dibawa ke Polda Riau Untuk dilakukan proses pendalaman” ujar Putu

Hasil pemeriksaan di handphone J, barang tersebut dipesan melalui handphone dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan atas pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutur Kombes Putu.***

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar