Gelapkan Sawit PT Pesawon Raya, Empat Pemuda Dijebloskan ke Sel Polsek Pangkalan Kerinci
Empat pelaku diamankan polisi
Laporan: Said
Pelalawan
NASIB. malang dialami empat pemuda. Pasalnya, mereka digiring ke Polsek Pangkalan Kerinci, setelah kepergok sekuriti mengelapkan sawit milik PT Pesawon Raya di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Adapun inisial ke empat pelaku yakni JLT (22) warga Perum Madani, kecamatan Pangkalan Kerinci, HPH (27) warga Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Tp (30) warga Kerinci Barat, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabulaten Pelalawan dan Pa (42) warga Jalan Langgam II, kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, ketika dikonfirmasi wartawan,Jumat (28/11/2025) membenarkan adanya empat pelaku diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci.
"Ya empat pelaku sudah diamankan, karena terlibat pengelapan buah sawit milik perusahaan. Kini sedang menjalani proses lebih lanjut di Polsek Pangkalan Kerinci," ungkap Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas, kejadian berawal saat sekuriti perusahaan melakukan patroli, Rabu (26/11/2025) sekirtar pukul 20.00 Wib, di Blok D6 kebun sawit PT. Pesawon Raya, memergoki ada beberapa orang pria sedang duduk-duduk.
Karena curiga orang tidak dikenal (OTK) itu telah mengambil buah sawit perusahaan, pihak sekuriti segera menghubungi pihak Kepala Tata Usaha PT Pesawon Raya.
Mendapat laporan, Kepala TU, segera turun untuk memastikan informasi tersebut. Hasil pemeriksaan ternyata dtemukan para pelaku sedang bersama 25 tandan buah sawit.
"Setelah pelaku diinterogasi mengakui mengambil 25 tandan buah sawit tersebut dari Blok D6 PT Pesawon Raya. Hingga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3,6 juta," sebut Kasi Humas.
Pihak perusahaan tidak terima kejadian itu, kemudian membawa ke empat pelaku ke Polsek Pangkalan Kerinci, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Usai menjalani pemeriksaan ke empat pelaku yang di jerat pasal dengan Pasal 374 junto 55 KUHPidana tentang penggelapan langsung dijebloskan ke dalam sel Polsek Pangkalan Kerinci. ***

Tulis Komentar