Amankan Barang Bukti

Edarkan Sabu, Kakek Ditangkap saat Hendak Kabur

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan ke Polsek Rengat Barat

INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Nasib malang dialami seorang kakek bernama Bambang Hermanto (56). Pasalnya, pria  biasa dipanggil Lek Anto ditangkap polisi karena terlibat sebagai pengedar narkoba. Ia diamankan Selasa (9/12/2025) sore, ketika tim Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkusnya saat mencoba kabur di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

 

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan pelaku  di lokasi tersebut.

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi SH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S Panjaitan SSos MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Misran.

Sekira pukul 16.00 WIB, tim yang telah mengintai dari kejauhan melihat pelaku berada di lokasi sesuai informasi.

"Saat hendak diamankan, lelaki yang lahir pada tahun 1969 itu mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, upayanya gagal. Petugas langsung mengejar dan berhasil menangkapnya di tepi jalan Gerbang Sari," terang Misran.

Setelah menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang tercecer di tanah diduga dijatuhkan oleh pelaku ketika berusaha kabur.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu potong double tip putih sebagai pembungkus paket sabu, satu unit handphone dari dalam tas serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba.

“Saat dinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia memang memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” papar Misran.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,37 gram. Meski jumlahnya kecil, Polres Inhu menegaskan bahwa tindakan tegas tetap dilakukan karena setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, dapat merusak tatanan sosial masyarakat.

"Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang kemungkinan terkait," tuturnya.

Penangkapan ini kembali menjadi bukti bahwa komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika tidak mengenal usia, waktu, maupun tempat. Siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut, akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Uya).

 


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar