Nekat Melintas di Libur Nataru

Puluhan Truk Barang Ditertibkan Tim Gabungan Operasi Lilin LK 2025 Polres Pelalawan

Puluhan mobil truk angkutan barang sumbu 3 dan truk tempelan atau gandengan ditertibkan personil Satlantas Polres Pelalawan bersama tim gabungan Operasi Lilin Lancang Kuning (LK) 2025.

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tampak puluhan mobil truk angkutan barang sumbu 3 dan truk tempelan atau gandengan ditertibkan personil Satlantas Polres Pelalawan bersama tim gabungan Operasi Lilin Lancang Kuning (LK) 2025.

Pasalnya, nekat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), lalu dicegat di depan Pos Pam Km 55, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penertiban itu langsung dipimpin Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STrk SIK MH dengan melibatkan personil Satlantas Polres Pelalawan, TNI Dinas Perhubungan (Dishub) dan Damkar Kabupaten Pelalawan.

Hingga satu persatu angkutan barang yang melintas dari dua arah langsung dihentikan tim gabungan. Dalam rangka Operasi Lilin LK 2025, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 500.11/1610/SETDA/2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang selama masa Nataru.

"Kita melaksanakan kegiatan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang angkutan barang yang dibatasi beroperasi di libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 (Nataru)," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STrk SIK MH, Kamis (25/12/2025).

Maka terhadap mobil truk angkutan barang sumbu 3 ke atas dan truk tempelan atau gandengan langsung dicegat saat kedapatan masih melewati Jalan Nasional tersebut.

Dipaparkan Kasat Lantas, adanya kegiatan ini diharapkan agar masyarakat mengetahui adanya Ops Lilin LK 2025. Kemudian terciptanya Kamseltibcar Lantas serta mencegah terjadinya lakalantas dan fatalitas korban.

Kemudian memberikan rasa nyaman kepada masyarakat pengguna jalan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di wilayah Polres Pelalawan.

"Dasil kegiatan ini, sebanyak 10 surat teguran kita berikan kepada kendaraan truk barang dan kereta tempelan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional angkutan barang," ujar AKP Tatit Rizkyan.

Ditambahkan AKP Tatit Rizkyan bahwa kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas selama masa Operasi Lilin Nataru akan terus digelar hingga tanggal 2 Januari 2025.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya sopir angkutan barang, agar mematuhi ketentuan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah selama libur Natal dan Tahun Baru,” tuturnya. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar