Rampas motor dan Cabuli korbannya

Dua Begal Ditembak Polisi

Ilustrasi borgol

MOJOKERTO--(KIBLATRIAU.COM)--  Dua orang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai pencabulan, ditembak polisi karena berusaha kabur saat ditangkap. Kedua pelaku kerap melakukan pembegalan dengan korban pengendara motor perempuan. Tak hanya dirampas barang berharganya, pelaku juga mencabuli korbanya sebelum kabur. Kedua kawanan begal ini yakni Suparno (30) dan Eko Nugroho (23), keduanya warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, di Kecamatan Sambeng, Lamongan. Saat ditangkap kedua pelaku ditembak karena berusaha kabur. "Saat anggota datang, keduanya berusaha kabur. Peringatan kita berikan tak dihiraukan, terpaksa kita tembak kakinya," kata AKBP Sigit Dany Setyono, dalam keterangan pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (29/12). Pembegalan disertai pencabulan ini, dilakukan kedua pelaku pada hari Jumat (21/12) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, di jalan tuang kebun tebudi Desa Canggu, Kecamatan Jetis Mojokerto. Korbannya berinisial NP (17) yang merupakan salah satu siswi SMA di Mojokerto.

Korban dibonceng teman laki-laki satu sekolahnya mengendarai motor Honda Beat nopol S 5306 NY. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) diadang kedua pelaku dan mengancam dengan senjata tajam. Pelaku Suparno mengikat korban dan mencabulinya. Pelaku juga berusaha mensetubuhi korban namun korban berontak. "Dengan ancaman kekerasan pelaku memaksa korban untuk membuka pakaian kemudian melakukan posisi-posisi yang tidak selayakanya. Kemudian dengan kondisi terikat korban ditinggalkan begitu saja dan membawa motor dan HP milik korban," terang Sigit.

Kata Sigit, kedua pelaku merupakan kawanan residivis karena sudah dua kali melakukan aksi kejahatan yang sama dan pernah dihukum di Lapas. Sebelumnya pelaku melakukan aksi pembegalan di wilayah Jawa Tengah. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus ini. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. "Kedua tersangka di jerat pasal 365 KUHP, tentang perampasan, dan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar