Pemilik Ikut Ditangkap

Polres Pelalawan kembali Amankan Dua Mobil Pickup Bermuatan Bawang Ilegal

Polres Pelalawan kembali berhasil menggagalkan penyeludupan bawang ilegal. Kali ini dua mobil pickup bermuatan ratusan karung bawang berhasil ditangkap di jalan Lintas Bono, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Pelalawan kembali berhasil menggagalkan penyeludupan bawang ilegal. Kali ini dua mobil pickup bermuatan ratusan karung bawang berhasil ditangkap di jalan Lintas Bono, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

"Setelah Polairud berhasil kita berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran bawang ilegal sebanyak 19,6 ton di perairan Teluk Meranti.Dan kini kita berhasil mengamankan dua mobil pickup bermuatan bawang tanpa di lengkapi dokumen Karantina," terang Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK Kapolres Pelalawan didampingi, Kasat Polairud AKP Mardani Tohenes, SH, MH, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka, STrK, SIK, MH, dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos dalam press release, Selasa (30/12/2025).

Dijelaskan Kapolres Pelalawan, penangkapan ini berawal personil Polsek Teluk Meranti melakukan patroli. Menghentikan sebuah mobil pickup merk Suzuki Carry dicurigai membawa  barang ilegal yang di tutupi dengan terpal, Senin, (29/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.03 WIB.

Namun saat muatan diperiksa polisi ternyata ditemukan tumpukan karung berisi bawang. Saat pengemudi mobil pickup ditanya tidak dapat diperlihatkan dokumen karantina dari instansi terkait.

Ketika supir diinterogasi oleh polsi mengaku bawang itu diangkut dari pelabuhan tikus di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti bersama rekannya yang telah dahulu berangkat mengunakan mobil pickup juga.

Mengetahui ada lagi mobil pickup yang telah dahulu kabur langsung dilakukan pengejaran, hingga berhasil ditangkap. Kemudian kedua mobil pickup bernomor polisi BM 8201 ZC membawa bawang merah dan bawang putih, serta BM 9007 TZ mengangkut bawang merah dan bombai digiring ke Polsek Teluk Meranti.

Setelah mengamankan dua mobil pickup bermuatan puluhan karung bawang tanpa dokumen asal Pulau Batam itu, Kapolsek Teluk Meranti, Ipda  Boby Even, SH, MH, segera melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka, STrK, SIK, MH.

Selanjutnya Tim unit II Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan turun tempat kejadian perkara (TKP). Atas kerjasama dengan Polsek Teluk Meranti, pemilik bawang ilegal berinisial MI (38) warga Kampar, berhasil diamankan.

Kemudian dua mobil pickup bermuatan bawang merah, bawang putih dan bawang bombai yang diperkirakan mencapai 4 ton di bersama pelaku digiring ke Polres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kini pemiliknya yang sudah ditetapkan tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di untuk di proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim, AKP I Gede Yoga.

Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan Undang-Undang RI no 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya di pasal 86 UU RI no 21 Tahun 2019. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesae Rp 10 miliar. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar