Amankan Barang Bukti

Tim Gabungan Opsnal dan Tim Raga Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah

Dua pelaku pembobolan rumah diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim gabungan Opsnal dan tim Raga Polres Pelalawan berhasil 
menangkap dua  pelaku pembobolan rumah berinisial NP (32) dan MS (35) pada, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah dipancing oleh korban, untuk melakukan Cash On Delivery (COD) untuk membeli barang hasil curiannya di sebuah ruko di Jalan Pemda, Gang Ananda, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku yang  sama-sama tinggal di Jalan Pepaya, Pangkalan Kerinci berhasil diamankan barang bukti tabung Gas LPG 12 kilo warna biru, kompor gas merk Rinai, mesin air merk Shimizu, panel Kulkas dan rangka AC.

Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) alias pembobolan ruko yang sekaligus di jadikan tempat gudang yang di tinggal kosong terjadi, Sabtu (3/1/2026) lalu.

Pemilik ruko, Ramlah yang mendapat khabar dari keponakan segera datang dan mengecek gudang rukonya tersebut. Ternyata pelaku membobol kunci pintu belakang, hingga barang-barang raib digondol.

Setelah dicek beberapa barang yang hilang di antaranya 5 Unit AC, 2 Unit Kipas Angin, 1 Unit Printer, 1 Unit Televisi merk Samsung, 1 Unit sepeda Polygon, 1 Unit Vakum Cleaner, 2 Unit Mesin Air, 1 Unit Kompor Gas dan 2 buah tabung gas sudah hilang dicuri oleh pelaku dengan kerugian mencapai Rp 50 juta.

Tidak terima kejadian itu korban melapor ke Polres Pelalawan dengan harapan pelaku dapat segera di tangkap. Hingga korban mendapat informasi ada orang menjual barang-barang eletronik yang dicurigai itu barang miliknya yang hilang dicuri, melalui media sosial.

Untuk memancing agar dapat menangkap pelaku, diam-diam korban melakukan negosiasi  agar menjual barang itu dengan sistem pembayaran COD.

Ketika pelaku bersedia, korban segera menghubungi Polisi melalui nomor 110. Mendapat informasi kalau korban mau COD dengan pelaku. Tim Opsnal dan Raga Polres Pelalawan segera turun menangkap pelaku.

Tanpa perlawanan, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curiannya. Kemudian di gelandang ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku telah pencurian di ruko di Gang Ananda tersebut, dengan cara bertahap dan dilakukan malam hari melalui pintu belakang ruko yang dibobol.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, MH didampingi Kanit I, Pidum unit Reskrim Ipda Dodo Arifin, SH, MH, Selasa (6/1/2026) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian di ruko tersebut.

"Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari korban saat akan melakukan COD. Kini palaku bersama barang buktinya telah diamankan dengan di jerat pasal 477 UU tahun 2023 KUHPidana," terang Kasat Reskrim. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar