Sita Barang Bukti

Maling di Rumah Kosong, Pria Lajang Diamankan Massa

Pelaku pencurian diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Malang nasib yang dialami seorang pria lajang berinisial Ju. Ia  kepergok usai melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Ambisi, Gang Asean, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Beruntung saat pelaku yang ditangkap massa selamat dari pukulan, setelah personil Polsek Pangkalan Kerinci segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP), Senin (5/1/2026).

Aksi pencurian itu dilakukan saat pemilik rumah, Konny Adriana (47) lagi pergi libur Natal dan tahun baru (Nataru), hingga ditinggal dalam ke adaan kosong.

Pelaku menyadari ada kesempatan tidak disia-siakan. Ketika situasi lagi sepi, berhasil membobol pintu belakang dan masuk ke dalam rumah.

Dengan leluasa pelaku mengobok-obok seisi dalam rumah untuk mencari barang berharga. Setelah berhasil didapat pelaku langsung kabur.

Tapi saat pelaku membawa barang hasil curiannya dengan karung dipergoki oleh warga. Merasa curiga, pelaku yang berpura-pura sebagai pemulung langsung diamankan massa.

Ketika karung dibuka, ternyata berisi tas jinjing, celengan kaleng berisi uang koin dan 4 buah tabung gas 3 kg. Tanpa dapat berkilah pelaku mengaku kalau barang itu hasil curian.

Selanjutnya personil Polsek Pangkalan Kerinci yang mendapat laporan segera turun mengamankan pelaku, serta ke melakukan olah TKP di dalam rumah korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta.

Dengan wajah lemas, pria lajang yang tertangkap massa melakukan aksi pencurian di rumah warga yang di tinggal liburan, lalu digiring ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos, Rabu (7/1/2026) membenarkan adanya mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) tersebut.

"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci, untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelak dijerat denganUndang undang nomor 1 tahun 2023, pasal Pasal 477 ayat 1 Jo pasal 476  KUHPidana," tutur  Kasi Humas. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar