Sita Barang Bukti

Curi Buah Sawit di Kebun PT SLS, Empat Warga Desa Kerumutan Masuk Sel

Empat pelaku curi buah sawit diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Empat warga Desa Kerumutan, Kecamatan Kerumutan tertangkap mencuri buah sawit di kebun PT Sari Lembah Subur (SLS) digelandang ke kantor polisi.

Adapun inisial ke empat pelaku yakni S alias I, M alias O, S alias P dan DI alias D, kini telah mendekam dalam sel Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan.

Data yang dirangkum, aksi pencurian itu diketahui, Sabtu, (24/1/2026) lalu. Ketika pihak sekuriti perusahaan melakukan patroli, memergoki para pelaku sedang memanen buah sawit.

Namun selain menangkap empat pelaku, juga berhasil mengamanakan barang bukti 22  tandan kelapa sawit dengan berat 280 kilogram, egrek tangkai fiber, tojok terbuat dari besi.

Pihak PT SLS yang mengalami kerugian sebesar Rp 980 ribu tidak terima, hingga menyerahkan para tersangka dan barang buktinya ke Polsek Kerumutan, seraya membuat laporan resmi.

Polsek Kerumutan telah menerima laporan polisi, segera  mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi.

"Pelaku pencurian buah kelapa sawit diamankan oleh petugas keamanan PT Sari Lembah Subur, dan kemudian diserahkan ke Polsek Kerumutan untuk diproses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos, Senin (26/1/2026)

Ditambahkan Kasi Humas, atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar