Barang Bukti Diamankan

Pelaku Pembobol Rumah Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Tembilahan Hulu

Pelaku pembobolan rumah diamankan polisi

TEMBILAHAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil, berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah berinisial FA alias Bako di sebuah rumah kontrakannya di Jalan Sepakat, kecamatan Tembilahan Hulu, kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan pelaku ini, setelah Polsek Tembilahan Hulu mendapat laporan dari korban, Sri Lestari kalau rumahnya di jalan Gerilya, Gang Madrasah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatsn Tembilahan Hulu, Kabupatrm Inhil.

Kalau ia lelap tertidur bersama suaminya tidak menyadari rumahnya disatroni maling, hingga kehilangan dua unit handphone jenis Vivo, dengan kerugian Rp 2,7 juta. Setelah pelaku masuk melalui jendela dan diketahui, Ahad (1/2/2026) pagi sekitar pukul sekira 06.30 WIB.

Kemudian Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Anra Nosa, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal turun melakukan penyelidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dikuatkan oleh barang bukti serta petunjuk, maka diketahuilah identitas pelaku yang diketahui sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Sepakat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan digiring ke Polsek Tembilahan Hulu, bersama barang bukti dua Hp hasil curiannya dan obeng yang digunakan beraksi tersebut.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, SH, S.I.K.
melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Anra Nosa, SH, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dengan di jerat pasal 477 UU No 01 Tahun 2023 KUHPidana," pungkas Kapolsek Tembilahan Hulu.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar