Kejati Riau Gelar Penkum di Kecamatan Siak, Berikan Edukasi dan Pemahaman Mengenai Tangung Jawab
Kejaksaan Tinggi Riau menggelar kegiatan penerangan hukum (Penkum) program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum), bertempat di Kantor Camat Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (11/2/2026).
PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)--;Kejaksaan Tinggi Riau menggelar kegiatan penerangan hukum (Penkum) program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum), bertempat di Kantor Camat Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (11/2/2026).
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H. Dalam kesempatan kali ini, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan materi mengenai “Tanggung Jawab Kepala Desa/ Lurah Terhadap Pemetaan Tanah dan Penyelesaian Sengketa Tanah di Tingkat Kelurahan/ Desa”.
Dalam penyampaiannya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan bahwa sengketa tanah/ pertanahan merupakan perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Ada beberapa penyebab sengketa tanah yakni masalah administrasi & dokumen, masalah fisik & batas, faktor hukum & sosial, dan faktor kebijakan & pemekaran.
Kemudian, dalam penyampaiannya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menyampaikan langkah- langkah yang dapat dilakukan Kepala Desa dalam proses pendaftaran tanah salah satunya yakni dengan melakukan pemeliharaan data- data tanah secara menyeluruh yang sudah di register kelurahan secara terus menerus sehingga menjadi data tanah yang dijamin kebenarannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
Diakhir penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan beberapa contoh kasus mengenai permasalahan sengketa tanah dan penyelesaian sengketa tanah di tingkat kelurahan/desa dengan cara pihak yang bersengketa dapat menyampaikan laporan tertulis maupun lisan kepada pemerintah desa/kelurahan.
Kegiatan penerangan hukum (PENKUM) program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) merupakan salah satu agenda nasional kejaksaan ri dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penerangan hukum yang bersifat edukatif. melalui kegiatan ini, kejaksaan berharap dapat memperkaya pengetahuan hukum masyarakat, membentuk generasi yang taat hukum, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tengah masyarakat.***

Tulis Komentar