Menurut Al-Qur'an

Delapan Golongan Penerima Zakat Mal yang Berhak, Inilah Daftarnya

Ilusrrasi bayar zakat

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Penerima zakat mal telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menyalurkan zakat. Ketentuan mengenai golongan yang berhak menerima zakat tercantum dalam surah At-Taubah ayat 60.Dalam ayat tersebut disebutkan terdapat delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat, mulai dari fakir hingga ibnu sabil. Penjelasan ini menjadi dasar distribusi zakat agar tepat sasaran dan sesuai syariat.

Dikutip dalam buku Argumen Kontekstualisasi Zakat dalam Al-Qur'an karya Rufi'ah, zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan yang telah diwajibkan sejak masa awal Islam. Kewajiban ini diterima dengan cepat oleh umat Islam karena memiliki dimensi sosial yang kuat, yakni membangun solidaritas, tolong-menolong, dan kerja sama antar sesama muslim.Pada masa awal pensyariatannya, zakat belum memiliki ketentuan rinci mengenai batas minimal harta (nisab), kadar tertentu, maupun jenis harta yang wajib dizakati. Besarnya zakat saat itu diserahkan pada kesadaran dan keikhlasan masing-masing individu. Tujuan utamanya adalah membantu sesama.

Pada tahap awal, penyaluran zakat difokuskan kepada dua golongan, yaitu fakir dan miskin.Dasar pemberian zakat juga ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan Jama'ah dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullah SAW mengutus Mu'adz ke Yaman:
"Sesungguhnya, Allah memfardhukan atas mereka mengeluarkan zakat yang diambil dari orang kaya dari mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir mereka.Hadits ini menegaskan bahwa zakat diambil dari golongan mampu untuk kemudian disalurkan kepada golongan yang membutuhkan, terutama fakir.

8 Orang Penerima Zakat Mal
Menurut penjelasan dalam buku Fiqih Ibadah karya Wismanto Abu Hasan, ada delapan golongan orang yang termasuk penerima zakat, di antaranya sebagai berikut:

1. Fakir
Fakir adalah orang yang sama sekali tidak memiliki harta atau penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Umumnya mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap maupun sumber pendapatan yang mencukupi. Rasulullah SAW bersabda:

"Ambillah harta zakat itu dari orang-orang kaya di antara mereka (muslim) dan kembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka juga (muslim)." (HR Bukhari)

2. Miskin
Golongan miskin adalah mereka yang sebenarnya memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi jumlahnya belum mampu mencukupi kebutuhan hidup secara layak.

Berbeda dengan fakir yang hampir tidak memiliki sumber penghasilan, orang miskin masih bekerja, tetapi pendapatannya sangat terbatas sehingga kebutuhan dasarnya belum terpenuhi.

3. Amil Zakat
Amil zakat merupakan pihak yang diberi amanah untuk mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan, mencatat, hingga menyalurkan kepada para mustahik. Sebagai pelaksana tugas tersebut, amil berhak menerima bagian dari zakat sebagai imbalan atas tanggung jawab yang dijalankan.

4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam dan masih memerlukan pembinaan serta dukungan, baik secara materi maupun moral, agar keimanannya semakin kokoh. Karena itu, mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

5. Riqab
Riqab pada masa dahulu merujuk kepada budak yang masih berada dalam ikatan perbudakan. Zakat diberikan untuk membantu mereka memperoleh kebebasan. Dalam konteks sekarang, perbudakan secara resmi telah dihapuskan sehingga golongan ini sudah jarang atau tidak ditemukan lagi.

6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan tidak sanggup melunasinya. Namun, utang tersebut haruslah digunakan untuk keperluan yang dibenarkan menurut syariat, bukan untuk tujuan maksiat atau hal yang dilarang.

7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah mencakup orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah, pengajar agama, lembaga pendidikan Islam, maupun pihak yang berupaya membela dan menegakkan ajaran Islam. Dana zakat dalam kategori ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang mendukung syiar dan kepentingan umat.

8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya. Mereka berhak menerima zakat sebagai bantuan agar dapat meneruskan perjalanan atau pulang ke kampung halamannya.

Delapan golongan tersebut ditegaskan oleh firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 60 yang berbunyi:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.. (Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar