''Masyarakat Diminta Tingkatkan Kesadaran dan Taati Aturan''
Petugas Dishub Pekanbaru memasang kone di jalan yang dilarang untuk parkir kendaraan roda empat.
PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)-- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang dalam hal ini bagian UPTD Perparkiran terus melakukan pemasangan kone (pembatas jalan red) di Jalan Diponegoro dan di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad.''Ya kita setiap hari kerahkan anggota untuk memasang kne tersebut. Hal ini dilakukan agar pengemudia kendaraan roda empat tidak lagi memarkirkan kendaraannya di jalan tersebut. Karena disana jelas sudah terpasang rambu-rambu larangan parkir. Sehingga tidak tidak menganggu ketertiban dan kelancaran arus lalulintas,'' ungkap Plt Kadishub Pekanbaru Drs kendi Harahap MT saat dikonfirmasi wartawan melalui Kepala UPTD Perparkiran Octa Nahuway SH, Jumat (4/1).
Dijelaskan Octa, dengan adanya pemasangan kone ini, tentu diharapkan kepada pengemudi roda empat supaya tidak lagi memarkirkan kendaraannya di ruas jalan tersebut.''Kita imbau marilah tingkatkam kesadaran bagi masyarakat atau pengemudi kendaraan roda emmpat agar patuh dan mentaati aturan yang berlaku. karena disana sudah jelas, sudah kita pasang rambu larangan parkir. Oleh sebab itu, kita juga mengimbau supaya mengikuti aturan yang berlaku,'' harap Octa. Dalam kesempatan ini, Octa menambahkan pihaknya tidak akan bosan-bosan untuk menertibkan para pengemudi kendaraan roda empat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.''Kita terus peringatkan suapaya tidak memarkirkan kendaraan di areal larangan parkir. Namun, jika masih ada dan tidak diindahkan, maka kita akan
ambil tindakan tegas dengan menderek kendaraan tersebut,'' tegas Octa.(Hen)
Tulis Komentar