Sampaikan Perda Terkait Narkoba

Laksanakan Kegiatan Penyebarluasan Perda dan Produk Hukum Daerah Pekanbaru di RT 03, Inilah Penjelasan Fikry Raihan Ramadhana

Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Fikry Raihan Ramadhana STr .Kom melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda dan Produk Hukum Daerah Kota Pekanbaru., Jum'at (5/3/2026)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Fikry Raihan Ramadhana STr .Kom melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda dan Produk Hukum Daerah Kota Pekanbaru. Kegiatan itu, berlangsung di Jalan. Senagin, RT O3, RW O6, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Jum'at (6/3/2026).

Tampak hadir dalam acara tersebut, RT 03, Sri Mulyati, tikokh masyarakat Syamsul Bahri serta puluhan warga sekitar. Sebelum acara dimulai, pertama kali pembacaan doa yang disampaikan oleh ustadz Adnan Buyung.

Pada kesempatan ini, RT 03, Sri Mulyati mengucapkan terima kasih atas kehadiran anggota DPRD Kota Pekanbaru bapak Fikry ke Jalan Senangin ini dalam rangka penyebarluasan Perda dan Produk Hukum Daerah Kota Pekanbaru. "Kami ucapkan terima kasih atas kedatangan pak Fikry. Apa yang disampaikan terkait hal itu, bisa dipahami oleh warga yang hadir. Mudah-mudahan hubungan silaturahmi semakin baik," terang Sri Mulyati.

Sementara itu, dalam sambutannya Fikry Raihan Ramadhana apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada warga yang telah hadir memenuhi undangan yang diberikan. "Saya ucapkan terima kasih kepada bapak dan ibuk serta sahabat saya. Dalam kegiatan ini, saya menyampaikan terkait perda nomor 10 tahun 2022  tentang pemberantasan narkoba" ungkap Fikry Raihan.

Sambung Fikry, dalam perda itu lengkap dengan  Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru. Dipaparkan Fikry, bahwa Nafza merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain, yaitu obat atau zat yang jika masuk ke dalam tubuh akan berpengaruh terhadap fungsi tubuh, terutama otak sehingga dapat mempengaruhi kerja otak dan mengubah perilaku pemakainya menjadi tidak normal.


"Makanya kita harus selalu berhati-hati dengan bahaya narkoba. Sebagai orangtua kita harus selalu memperhatikan anak, sehingga tidak terjerumus dengan pengunaan narkoba, " pesan Fikry.


Pada kesempatan ini, Fikry juga mengingatkan kepada masyarakat yang hadir jika ada keluarga atau kawan yang terlibat dalam pemakaian narkoba supaya berhenti dan segera dilakukan rehabilitasi."Kita juga bekerjasama dengan pihak BNN dalam melakukan pemberantasan gelap narkoba. Untuk angaran yang dibutuhkan mengunakan APBD Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang melihat atau mendengar adanya peredaran gelap supaya melaporkan kepada pihak terkait, " tutur Fikry.***

 

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar