Terjatuh saat Kabur, Dua Pelaku Jambret Ditangkap Massa
Dua pelaku jambret diamankan polisi'
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua kawanan jambret berhasil ditangkap massa, usai menjambret ibu dan anak yang baru dari pulang toko emas, di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Atas perbuatan yang dilakukan, kini dua pelaku berinisial Fr dan Ag yang merupakan warga Pangkalan Kuras telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras, Sabtu (7/3/2026) lalu.
Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret terjadi saat seorang ibu rumah tangga (IRT), Lena Oktoberris Daeli (42) warga Jalan Pasar Baru, Gang Musholla Nur Aidah, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, bersama anaknya yang masih berumur 5 tahun.
Namun, ketika pulang membeli perhiasan di salah satu toko emas di kota Sorek, dengan mengendarai sepeda motor. Tapi, ia tidak menyadari telah dibuntuti dua pelaku dari belakang.
Namun di tengah perjalanan pulang ke rumahnya, saat akan berbelok ke Gang Musholla Nur Aidah, Kelurahan Sorek Satu, tiba-tiba dipepet dua pemuda dari belakang yang mengendarai sepeda motor.
Hingga salah satu pelaku yang duduk di belakang sepeda motor langsung menarik tas korban yang di gantungkan di stang sepeda motornya tersebut.
Maka tas berhasil dirampas pelaku dan langsung tancap gas. Beruntung korban yang merupakan ibu dan anak berhasil mengimbangi sepeda motornya dan tidak jatuh terseret.
Dengan penuh keberanian korban berusaha mengejar pelaku yang telah tancap gas ke arah lapangan bola. Sambil berteriak minta tolong.
Mendegar teriakan itu, warga segera datang memberi pertolongan dan ikut mengejar pelaku, hingga berhasil tertangkap, setelah jatuh saat akan kabur.
Massa yang telah ramai langsung menangkap dua pelaku jambret tersebut dan menghubungi polisi. Mendapat laporan personil Polsek Pangkalan Kuras segera turun dengan mobil patroli.
Beruntung polisi cepat datang menyelamatkan dua pelaku jambret dari amukan massa yang kesal. Selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek Pangkalan Kuras, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Sementara korban dari laporan, mengungkapkan tas yang sempat dibawa kabur pelaku berisi, satu buah cincin emas, dua rantai emas dengan berat 3 mayam, gelang rantai dengan berat 11,65 gram, uang tunai sebesar Rp.303.000, dengan total kerugian Rp48,5 juta.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldi Situmeang, SH membenarkan ada dua pelaku jambret yang berhasil diamankan tersebut.
"Pelaku berhasil kita amankan, setelah sempat kabur dan ditangkap warga. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP," ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta benda. Jika masyarkat ada yang mengetahui kejadian tindak pidana segera hubungi call centere 110 Polri.
"Jangan mengunakan perhiasan yang mencolok dan selalu waspada dalam menjaga hartanya. Sementara kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan wilayah Pangkalan Kuras," tegas Kompol Rinaldi. (Sa)

Tulis Komentar