Ingkar Janji, Koperasi Syariah BMT Nurul Islam Batam Persulit Pencairan Dana Nasabah
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Nurul Islam yang berlokasi di kawasan Industri Batamindo, Muka Kuning Sei Beduk.
BATAM--(KIBLATRIAU.COM)-- Keresahan menyelimuti puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Nurul Islam yang berlokasi di kawasan Industri Batamindo, Muka Kuning Sei Beduk. Pasalnya, pihak koperasi diduga gagal memenuhi janji pembayaran (wanprestasi) sesuai dengan surat komitmen yang telah disepakati sebelumnya.
Kronologi Janji yang Terabaikan
Berdasarkan surat "Komitmen Pembayaran" yang ditandatangani pengurus pada 25 Februari 2026, pihak BMT menjanjikan pencairan dana tabungan dan deposito bagi anggota yang hadir pada pertemuan sebelumnya. Jadwal pencairan seharusnya dilakukan hari ini, Selasa, 10 Maret 2026, melalui transfer rekening dengan skema:
Saldo hingga Rp 10 juta: Dibayar lunas 100%.
Saldo hingga Rp 100 juta: Dibayar 50% dari total saldo.
Saldo di atas Rp 100 juta: Dibayar 40% dari total saldo.
Sisa saldo: Dijanjikan selesai maksimal pada 10 Februari 2027.
Fakta di Lapangan: Nasabah Menjerit
Pantauan di lokasi pada Selasa (10/03), banyak nasabah yang datang dengan raut wajah kecewa. Alih-alih menerima transferan dana, mereka justru dihadapkan pada ketidakpastian. Pihak koperasi berdalih bahwa kendala pencairan disebabkan oleh banyaknya kredit macet dari nasabah peminjam lainnya.
"Kami hanya menagih hak kami sesuai janji di surat ini. Tapi sampai detik ini belum ada kejelasan. Alasan kredit macet itu urusan internal manajemen, jangan korbankan uang tabungan kami," ujar salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya.
*Pihak Koperasi Bungkam*
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui sambungan telepon kepada pengurus yang salah satu namanya yang tertera dalam surat komitmen, Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi tidak memberikan jawaban dan terkesan menghindar dari kejaran media.
Sesuai bunyi poin terakhir dalam surat pernyataan tersebut, pihak BMT menyatakan bersedia mengikuti jalur hukum yang berlaku jika komitmen tidak dipenuhi. (TIM)

Tulis Komentar