Masih Buka hingga 24.00 WIB

Sejumlah Billiard Tak Patuh Aturan Jam Operasional selama Ramadhan

SE Bupati Pelalawan yang langsung ditandatangani Bupati Pelalawan Zukri, tertanggal 10 Februari 2026.

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Sejumlah rumah biliard di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan tetap buka hingga subuh, meskipun sudah ada surat edaran (SE) dari Bupati Pelalawan, tentang jam operasionalnya hingga pukul 24.00 WIB selama bulan Ramadhan.

"Surat Edaran Bupati Pelalawan nomor  13 tahun 2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat di Bulan suci ramadhan tahun 1447 H di Kabupaten Pelalawan. Tapi masih ada usaha biliard yang melanggar jam operasionalnya," ujar Irwan salah satu warga Pangkalan Kerinci.

Atas aturan SE Bupati Pelalawan yang langsung ditandatangani Bupati Pelalawan Zukri, tertanggal 10 Februari 2026. Terkesan dikangkangi, setelah tidak ada tindakan tegas dari Kepolisian dan Satpol PP Pelalawan.

Dimana usaha biliard yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) diberikan izin jam operasional dari pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB, atau setelah sholat tarawih dan tidak dibenarkan menjual minuman keras.

"Ini sudah memasuki puasa ke 20, tapi rumah biliard masih tetap buka hingga subuh. Tanpa mengindahkan surat edaran yang ada. Jadi kita minta pihak kepolisian dan Satpol PP untuk segera turun melakukan penutupan pemanen, bukan teguran lagi," tegasnya

Pantauan media ini di lapangan, Selasa (10/3/2026) buka buka disiang hari saat puasa. Tapi juga Rabu (11/3/2026) subuh menjelang sahur sekitar pukul 03.00 WIB, sejumlah rumah biliard di Jalan Lintas Timur, Jalan Akasia, Jalan Koridor Rapp, kM 2 dan jalan Lingkar tetap buka.

Hingga kondisi ini bukan saja telah mengangkangi surat edaran Bupati Pelalawan dan melanggar jam operasional. Tetapi juga telah menodai bulan suci Ramadhan, termasuk usaha kafe remang-remang dan warung tuak juga masih ada yang buka.

Sementara Ketua Pemuda Peduli Pelalawan, Dedi Azwandi, juga ikut menyoroti keberadaan rumah biliard yang buka hingga subuh di bulan Ramadhan tersebut.

"Kita dukung adanya rumah biliard, karena salah satu cabang olah raga. Tapi juga harus mematuhi aturan buka, di bulan Ramadhan, yang telah di tetapkan dalam Surat Edaran Bupati," ujar Dedi Azwandi.

Untuk itu, Dedi Azwandi meminta kepada aparat penegak hukum Polri-TNI dan Satpol PP segera bertindak melakukan penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) dan usaha biliard  yang telah melakukan pelanggaran dan meresahkan masyarakat. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar