Rekonstruksi Penanganan Fakir Miskin dari Dipelihara Menuju Diberdayakan
Anggota DPR RI daerah pemilihan Riau II, Syahrul Aidi Maazat
Oleh: Rizki Kurniawan
Wartawan Kiblatriau.com
PEMBAHASAN mengenai penanganan fakir miskin dikemukakan dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 di Gedung PWI Riau, Jalan Arifin Ahmad. Kegiatan tersebut menghadirkan anggota DPR RI daerah pemilihan Riau II, Syahrul Aidi Maazat, sebagai narasumber utama. Dalam kegiatan itu, disorot tentang perbedaaan antara fakir dan miskin secara global.
Sebagai anggota Komisi I DPR RI ia membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
Syahrul memberikan perspektif bahwa kemiskinan bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga sebagai isu yang berkaitan dengan stabilitas sosial dan ketahanan negara.
Dalam konteks Empat Pilar Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika penanganan fakir miskin merupakan amanat konstitusi tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Frasa “dipelihara oleh negara” selama ini terdengar mulia. Seolah olah negara hadir namun di sisi lain, kata “dipelihara” menyimpan relasi satu arah.
Bak ikan yang dipelihara di dalam kolam, ia diberi makan, dijaga, lalu dipanen di kemudian hari. Analogi ini memang terasa keras, tapi justru di situlah masalahnya ketika hal ini ditujukan kepada manusia
Dalam praktiknya bahwa pola ini terlihat jelas. Bantuan sosial terus disalurkan tanpa arah. Program seperti BLT dan PKH berjalan, namun tidak mampu memutus rantai kemiskinan.
Padahal, persoalan kemiskinan jauh lebih kompleks. Ia bukan sekadar tidak adanya uang. Ia terkait dengan kualitas pendidikan yang timpang, keterbatasan lapangan kerja, serta rendahnya keterampilan/skill yang dimiliki.
Maka dii sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara “fakir” dan “miskin”. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011. Keduanya cenderung disatukan sebagai kelompok yang tidak mampu memenuhi untuk kebutuhan dasar.
Menurut penjelasan Syahrul Aidi Maazat dalam forum tersebut, perbedaan antara fakir dan miskin sangat mendasar. Fakir adalah mereka yang tidak mampu bekerja karena usia, sakit, atau kondisi fisik yang sangat memprihatinkan.Sementara miskin adalah mereka yang bekerja, tetapi penghasilannya tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar
Perbedaan ini bukan soal istilah, tetapi menentukan arah kebijakan. Fakir membutuhkan jaminan hidup yang berkelanjutan. Negara memang harus “memelihara” mereka dalam arti memberikan perlindungan penuh.
Sebaliknya, kelompok miskin tidak cukup hanya diberi bantuan. Mereka membutuhkan akses akses keterampilan, pekerjaan, dan modal. Jika keduanya disamakan, maka kebijakan menjadi kabur. Bantuan bisa salah sasaran, dan program pemberdayaan kehilangan arah.
Karena itu, inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 menjadi penting karena Bukan sekadar mengganti pasal, tetapi memperbaiki cara negara melihat warganya.
Ketika negara hanya fokus pada bansos, di titik itu pula negara gagal dalam mengentaskan kemiskinan. Kemiskinan tidak dihapus, hanya diatur agar tetap tertata
Negara harus memastikan rakyat bisa berdiri. Itu berarti kebijakan harus bergerak dari memberi menjadi membuka jalan. Kualitas Pendidikan harus diperbaiki, bukan sekadar diakses. Pelatihan kerja harus relevan dengan kebutuhan pasar, bukan sekadar formalitas. UMKM harus didorong dengan modal dan pendampingan, bukan dilepas setelah diberi bantuan.
Apa yang disampaikan dalam forum tersebut tidak boleh berhenti sebagai wacana. Dari “dipelihara” menuju “diberdayakan”. Dari “menjaga” menjadi “menggerakkan”. Dari “memberi” menjadi “membuka jalan”.
Rekonstruksi penanganan kemiskinan bukan berarti menolak mentah bantuan sosial. Bansos tetap diperlukan, terutama bagi mereka yang memang tidak mampu bekerja. Namun, bansos harus ditempatkan pada posisi yang sesuai.
Dengan begitu, fakir miskin tidak boleh terus diposisikan sebagai objek melainkan subjek yang memiliki potensi masing masing. Dari di titik itu, makna “dipelihara” harus di reinterpretasi Bukan sekadar menjaga agar tetap hidup, tetapi memastikan mereka punya kesempatan untuk hidup dengan layak dan mandiri. Sering dengar itu, negara memang harus hadir dalam memenuhi segala kebutuhan dasar yang diperlukan bagi warga negara yang tidak layak tersebut.***

Tulis Komentar