Sopir Diamankan Polisi

Hentikan Bus Langar Lalin, Anggota Satlantas Madiun Alami Patah Kaki

Anggota Polres Madiun Kota tertabrak bus hingga kaki patah

MADIUN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang anggota Satlantas Polres Madiun Kota mengalami luka patah kaki setelah tertabrak bus pariwisata di kawasan Simpang Lima Tugu Pendekar, Kota Madiun. Insiden tersebut terjadi saat petugas berupaya menghentikan bus yang melanggar lalu lintas.Peristiwa itu terekam kamera dan videonya viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 59 detik, terlihat sebuah bus pariwisata Pesona Handayani berwarna cokelat melintas di Simpang Lima Tugu Pendekar. Beberapa anggota polisi tampak berusaha mengadang dan mengamankan seorang pria yang diduga kernet bus tersebut.Kasat Lantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono membenarkan kejadian tersebut. Insiden itu terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Itu kejadian kemarin siang sekitar pukul 13.30 WIB di Simpang Lima Tugu Pendekar Kota Madiun. Itu anggota saya sedang bertugas mengadang bus yang melanggar lalu lintas," jelas Nanang, Selasa (24/3/2026).Nanang menambahkan, saat kejadian anggotanya tertabrak hingga mengalami luka patah kaki. Korban berinisial PSA langsung dilarikan ke rumah sakit."Anggota saya kita rawat di RSU Karima Utama Solo," beber Nanang.Pihak kepolisian juga telah melakukan penindakan terhadap pengemudi bus tersebut. Sopir bus diketahui telah dimintai keterangan dan dikenakan sanksi tilang."Kita tindak penilangan karena melanggar lalu lintas. Kita penindakan juga atas laporan masyarakat terkait bus yang melanggar lalu lintas dan menyebabkan kemacetan," kata Nanang.

Nanang juga mengungkapkan, bus bermerek Mercedes-Benz warna cokelat kombinasi dengan pelat kuning bernopol AB 7542 UA itu melanggar aturan karena memasuki ruas jalan yang sudah memiliki rambu larangan untuk kendaraan besar.
"Bus melanggar masuk ruas jalan yang sudah ada rambu larangan," lanjutnya.Diketahui, bus yang dikemudikan oleh AA, warga Yogyakarta, dan tidak membawa penumpang itu melaju dari arah Ponorogo dan saat tiba di Simpang Empat Te'an justru masuk ke Jalan Mayjend Panjaitan, yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan besar.Menurut Nanang, kendaraan dari arah Ponorogo semestinya belok kiri dan melintasi jalur Ring Road Barat Kota Madiun."Bus seharusnya tidak boleh lewat Jalan Mayjend Panjaitan karena berpotensi kemacetan di perlintasan kereta api Sukosari selatan terminal bus Kota Madiun. Bus harusnya lewat Ringroad jika dari arah Ponorogo," pungkasnya.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar