Kasusnya masih Pendalaman

Kapal Anisa Muatan Bawang dan Cabai Ilegal Capai 60 Ton Diamankan

Tim aparat gabungan melakukan penindakan terhadap sebuah kapal bernama Anisa 89 GT 33 No.396/PPG yang diduga membawa muatan ilegal berupa bawang dan cabai dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil),

TEMBILAHAN--(KIBLATRIAU.COM)--Tim aparat gabungan melakukan penindakan terhadap sebuah kapal bernama Anisa 89 GT 33 No.396/PPG yang diduga membawa muatan ilegal berupa bawang dan cabai dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Penindakan tersebut dilakukan di kawasan perairan Seberang Tembilahan pada Senin 30 Maret 2026, setelah sebelumnya aparat menerima informasi terkait adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan.


Dari hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui mengangkut berbagai komoditas hortikultura, di antaranya bawang merah, bawang putih, bawang bombay, serta cabai kering dengan total muatan diperkirakan hampir mencapai 60 ton.


Tim gabungan intelijen Kodam Riau turut turun tangan langsung dalam operasi ini bersama unsur aparat lainnya. Mereka melakukan pengamanan terhadap kapal beserta seluruh muatannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul dan kelengkapan dokumen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, barang-barang tersebut diduga berasal dari luar negeri, termasuk dari Malaysia dan Belanda. Dugaan ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang.

Aktivitas bongkar muat yang berlangsung juga melibatkan sejumlah tenaga kerja. Salah seorang buruh berinisial AB mengaku telah bekerja selama dua malam tanpa istirahat.“Kami sudah dua malam tidak tidur, sudah tidak berdaya, tapi tetap semangat. Yang penting dapat upah,” ungkapnya.


Sumber lain yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa barang tersebut diduga milik seorang bernama Junai. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kepemilikan muatan tersebut.


Di sisi lain, pihak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai melalui sambungan telepon seluler. Dari keterangan yang diperoleh, kapal tersebut disebut telah berada di lokasi selama kurang lebih tiga hari setelah datang dari Tanjung Pinang.


Pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi berkaitan dengan prosedur administrasi dan karantina, bukan semata-mata penindakan pidana. Meski demikian, pemeriksaan tetap dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.


Saat ini, seluruh barang telah diamankan di Badan Karantina Indonesia, tepatnya di Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau, Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan yang beralamat di Jalan Gerilya No. 58, Parit 8, Kelurahan Tembilahan Hulu.


Di lokasi tersebut, petugas melakukan proses pembongkaran sekaligus pemeriksaan terhadap komoditas yang diamankan guna memastikan kelengkapan dokumen, kesehatan produk, serta legalitas pemasukan barang dari luar wilayah Indonesia.


Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan komoditas pangan dalam jumlah besar yang berpotensi memengaruhi stabilitas pasar lokal serta menimbulkan kerugian negara apabila terbukti masuk secara ilegal.


Hingga berita ini diterbitkan, aparat gabungan masih terus melakukan pendalaman dan koordinasi lintas instansi guna mengungkap secara jelas asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (Anton).
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar