Menciptakan Kamseltibcarlantas

Satlantas Polres Pelalawan Tindak Sejumlah Mobil Mewah Gunakan Plat Tidak Sesuai Spesifikasi

Sejumlah mobil mewah yang kedapatan mengunakan plat palsu atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasinya, ditindak personil Satlantas Polres Pelalawan, Jum'at (10/4/2026)

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Sejumlah mobil mewah yang kedapatan mengunakan plat palsu atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasinya, ditindak personil Satlantas Polres Pelalawan saat melintas di Jalan Lintas Timur, depan SMPN 1 Kota Pangkalan Kerinci, Jumat 10/4/2026).

Dimana, satu persatu mobil yang melintas langsung dihentikan personil Satlantas Polres Pelalawan, ketika terlihat mengunakan plat palsu atau yang telah dimodifikasi tak sesuai spesifikasinya.

Beberapa mobil yang terjaring ada mobil mewah di antaranya Pajero, Fortuner dan mobil jenis  sedan lainnya ikut ditindak mengunakan plat palsu atau yang telah dimodifikasi.

"Kita melakukan penindakan dan teguran kepada penguna plat nomor atau TNKB tidak sesuai spesifikasi Polri untuk menciptakan Kamseltibcarlantas serta menghadirkan Polisi ditengah masyarakat," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STrk SIK MH kepada wartawan Jum'at (10/4/2026).

Dijelaskan Kasat Lantas, hari pertama penertiban TNKB berhasil terjaring sebanyak tujuh kendaraan diantaranya dua yang langsung diberi sanksi tilang dan lima diberi teguran. Dengan barang bukti satu SIM A dan satu unit ranmor Roda 4.

"Penertiban dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 280 Jo 68. Dimana pengendara motor atau mobil wajib menggunakan TNKB yang asli. Plat nomor ini diterbitkan oleh Kepolisian (Polri) yang memiliki standar tertentu," tegas AKP Tatit Rizkyan.

Namun selain sangsi tilang juga  menggunakan plat kendaraan palsu, ia bisa dijerat Pasal 280 UU LLAJ jo Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Dikatakan Kasat Lantas, penertiban agar gunakan plat nomor atau TNKB sesuai spesifikasi dan sesuai data kendaraannnya karena hal tersebut mencegah adanya tindak pidana pencurian Ranmor Khususnya R4 karena memudahkan petugas untuk mengidentifkasi kendaraan yang melintas di jalan..

"Apabila tidak sesuai spek atau data kendaraaannya bisa dicurigai mobil yang terlibat tindak pidana, sehingga kita berikan peringatan berupa teguran atau tilang untuk menertibkan penggunaan plat nomor yang tidak sesuai tersebut," terang Kasat Lantas.

Ditambahkan AKP Tatit Rizkyan, bahwa sejauh ini temuan dilapangan hanya plat nomor yang tidak sesuai spek. Sedangkan untuk kendaraan yang terindikasi tindak pidana atau mobil curian masih masih nihil. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar