Dalam Sehari

Satresnarkoba Polres Inhu Tangkap Lima Tersangka, Satu Oknum P3K Paruh Waktu

Kelima tersangka bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Inhu.

INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini,  Peredaran narkotika cukup meresahkan masyarakat, namun satu persatu mulai terendus aparat Kepolisian.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH ini, berhasil membekuk lima orang tersangka, termasuk satu oknum pegawai P3K paruh waktu Badan Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Inhu .

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, maka, tim segera melakukan penyelidikan intensif sejak Selasa (7/4/2026). Puncaknya, pada Jumat (10/4/2026), aparat melakukan penggerebekan di beberapa lokasi berbeda.

Waktu itu, tersangka pertama yang diamankan adalah IK Alias Imam, seorang wiraswasta yang diduga kuat sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 8 bungkus sabu dan 1 bungkus ganja dengan total berat kotor 3,60 gram sabu dan 0,47 gram ganja, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital dan sendok pipet.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali mengamankan OH Alias Oot, yang diketahui merupakan oknum P3K paruh waktu . Oot ditangkap saat mencoba membuang barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 1,67 gram ke luar jendela rumahnya.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan JIK Alias Jody. Dari tersangka ini, polisi menyita sabu seberat 0,31 gram, sejumlah plastik pembungkus, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Masih di hari yang sama, petugas juga mengamankan RH Alias Faldi yang sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke atap rumah. Barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 0,76 gram berhasil diamankan.

Sementara itu, dari lokasi yang sama, petugas turut mengamankan HS Alias Iqbal yang kedapatan menyimpan satu batang tanaman yang diduga ganja di halaman rumahnya.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH menjelaskan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru,” ungkapnya.

Misran juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya. (Uya)

 


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar