Sebelum Warga Menuntut dan Korban Jiwa

DPRD Minta Pemko Perbaiki Jalan yang Rusak dan Berlobang

Ir Nofrizal

PEKANBARU--(KIBLATRIAU. COM) -- Dalam rangka meminimalisir rerjadi kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dan berlobang di Pekanbaru, Wakil Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM Mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Dinas PUPR melakukan perbaikan jalan. Di antaranya  Jalan Rambutan dan Jalan Paus yang hingga saat ini belum terlihat upaya perbaikan minimal melakukan tambal sulam.

Padahal menurut Nofrizal, masyarakat atau pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan berlobang bisa menuntut kepada Pemerintah, karena jelas didalam undang-undang Lalu-lintas dan Angkutan jalan No 22 tahun 2009 dikatakan Pemerintah daerah berkewajiban menjamin pengendara jalan, serta wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan pengendara. 

"Jangan sampai warga menuntut, makanya sebelum jatuh korban kita minta dilakukan perbaikan minimal ditambal sulam," harap  Nofrizal, kepada wartawan,  Selasa (8/1/2018)

Tidak hanya jalan Rambutan dan Jalan Paus, Nofrizal juga melihat banyak jalan lain yang memiliki kondisi memprihatinkan dan harus jadi prioritas untuk diperbaiki, namun karena adanya dilema mana yang menjadi jalan Nasional, Jalan provinsi dan Jalan Kota dan mengakibatkan perbaikan menjadi lambat. 

Nofrizal menyarankan agar Pemerintah segera  memapping atau mengklasifikasi setiap jalan yang ada, guna memperjelas area yang menjadi tanggungjawab masing-masing pemerintah daerah.

"Masyarakat harus tahu mana yang jalan Nasional mana yang jalan Provinsi, jadi ketika ada jalan yang rusak tidak ada yang lempar tanggungjawab, maka perlu di mapping atau diklafikasi mana area Nasional dan Provinsi dan selebihnya jalan kota dan diinformasikan kepada masyarakat. Karena jalan merupakan unsur penting bagi masyarakat. Harusnya, kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat, itu yang diprioritaskan," terang Nofrizal. (Mm/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar