Dibagi dalam Tiga Tahap

Petani Sawit di Inhu Terganjal Biaya Replanting, Kepala Dinas Perkebunan Turun Tangan Cari Solusi

Kepala Disbunnakkan Inhu, Endang Mulyawan SHut MSi didampingi anggota DPRD Inhu, Sugeng Riono, Sekcam Batang Cenaku, Agusrianto dan pengurus KUD di Batang Cenaku pada acara sosialisasi, Kamis (16/4/2026).

INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Petani kelapa sawit di bawah 18 Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih berjuang untuk pembiayaan replanting. Sementara, sebagaimana diketahui tanaman kelapa sawit milik warga di tiga kecamatan itu sudah 30 tahun.

Sedangkan kesepakatan kerja sama tentang replanting dengan perusahaan selaku mitra 18 KUD tersebut, juga tidak kunjung ada kata sepakat. Padahal nota kesepakatan sudah ada sejak tiga tahun lalu.

Ketua Badan Musyawarah (Banmus) perwakilan 18 KUD, Ragil Ratmono mengatakan bahwa, masa replanting perkebunan kelapa sawit di bawah naungan belasan KUD itu dibagi dalam tiga tahap.

"Tahap pertama untuk kepala sawit berusia 30 tahun terdapat di 6 KUD. Tahap dua, untuk usia 28 hingga 29 tahun terdapat di 18 KUD dan tahap tiga untuk usia 27 hingga 28 tahun berada di 18 KUD," ujar Ketua Bamus, Ragil Ratmono, Kamis (16/4/2026) sore.

Menurutnya, 18 KUD tersebut berada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Batang Cenaku, Seberida dan Rakit Kulim.

Dimana sejak tiga tahun lalu, sudah dibahas tentang pembiayaan replanting bersama pihak ketiga selaku kemitraan.

Tidak terwujudnya kesepakatan dengan pihak ketiga itu sambung Ragil Ratmono yang tergabung di KUD Anggrek Merah Desa Kuala Gading Kecamatan Batang Cenaku akibat ada sejumlah pasal yang dianggap merugikan petani. Ketika diajukan perubahan, pihak ketiga tersebut belum dapat memenuhinya.

"Ini juga akibat tidak pernah duduk bersama dengan 18 KUD. Pihak ketiga hanya membahas kesepakatan pembiayaan replanting itu dengan pola per KUD," sebutnya.

Untuk itu harapnya, melalui sosialisasi percepatan pelaksanaan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) oleh Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu dapat menjadi salah satu solusi.

Karena dari sosialisasi itu, pemerintah juga dapat menjembatani untuk peremajaan sawit melalui dana bantuan yang disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah Kementerian Keuangan.

"Setelah sosialisasi kami kembali akan berembuk untuk menentukan sikap," bebernya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu, Endang Mulyawan SHut MSi mengimbau pekebun swadaya yang sudah memasuki masa replanting atau tidak lagi sesuai hasil produksi bisa mengajukan pembiayaannya kepada Pemkab Inhu melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu.

Dikatakannya, untuk seluruh petani khususnya yang bernaung dalam kelembagaan agar segera melengkapi persyaratan pengajuan dana replanting yang dikelola Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP) sebesar Rp 60 juta/hektar.  

“Kami akan membantu dan mendampingi petani mulai dari pemberkasan, verifikasi lapangan hingga kelengkapan syarat lainnya jika dibutuhkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, wacana pertemuan ini sebenarnya sudah terjadwal dalam bulan Ramadhan tahun ini, namun hasil komunikasi akhir dengan Ketua Bamus Tani Sejahtera sepakat digelar setelah lebaran dan kegiatan akhirnya berlangsung saat ini.

Kadis menekankan kembali, bahwa pihaknya tidak bisa ikut campur terlalu jauh soal adanya terjadi miss komunikasi tentang pola kemitraan antara KUD dengan PT Mega Nusa Inti Sawit yang akan dijalin kembali.  

“Sesuai arahan Bupati Inhu, persoalan ini harus segera didudukkan, petani tetap jaga kekompakan dan percayakan kepada Bamus,” harapnya.

Selanjutnya, petani harus mengetahui bahwa ada sekitar 40 triliun uang petani yang harus dijemput hasil dari kutipan fee ekspor CPO.

Dalam sosialisasi ini juga, Endang selaku Kadis menghimbau kepada pihak desa bagi yang belum tergabung di asosiasi agar membuat kelompok tani supaya dapat menjemput dana BPDP.

“Banyak program sebenarnya di BPDP, kalaulah dana peremajaan belum membutuhkan maka bisa mengambil program Sarpras, pemberdayaan, beasiswa sawit, serta alat-alat panen,” sebutnya.

Begitu juga dengan masyarakat pemilik kebun kelapa sawit yang tergabung di KUD.

"Pihak KUD juga bisa mangajukan satu orang anggota untuk dilatih sebagai operator dalan pengusulan dan pengelolaan dana replanting tersebut," tuturnya. (Uya)

 

 

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar