Sebabkan Korban Cacat Permanen

Jadi Dokter Gadungan, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap Dirkrimsus

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan.

Seorang perempuan berinisial JRF, yang diketahui merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis l, maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Penangkapan dilakukan itu, setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, bahwa tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

 

Dijelaskan Ade, JRF diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Ade menambahkan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025 lalu.

Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” terang Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis mata.

Penyidik juga menemukan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” papar lulusan Akpol 2000 ini.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Ade, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi.

"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," sebut Ade.

Polda Riau juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.

Meski demikian, JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade.

Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.

Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Sumatera Barat.

“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ade menegaskan, Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan," pesan Kombes Ade.***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar