Tak Jujur Bayar Pajak

Bapenda Panggil Pelaku Usaha di Pekanbaru

Zulhelmi Arifin SSTP Msi

PEKANBARU - (KIBLATRIAU. COM) -- Ada dua jenis usaha di Kota Pekanbaru, yakni perhotelan dan restoran diketahui  tak jujur dalam membayarkan pajak.  

Bahkan,  sebagian besar kecurangan wajib pajak (WP) itu sebelum dilakukan pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru. 

Tak sedikit, selisih pembayaran pajak mencapai Rp2 hingga Rp3 juta per bulan.  Menyikapi ini, pihak Bapenda  akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola dua usaha tersebut.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin saat  dikonfirmasi  melalui Kabid Penagihan, Edi Satriawan, Kamis (10/1/2018) mengatakan akan menggali data terhadap dua objek pajak tersebut.

"Pemeriksaan (dilakukan), gali data dan dibikinkan ketetapan. Kalau memang mereka kurang bayar, maka dibikin ketetapan kurang bayar. Ini akan kita periksa lebih lanjut. Sanksinya kalau mereka memang tidak bayar, izinnya ditutup oleh DPMPTSP melalui surat kita. Karena itu Ada SOP nya itu," terang Edi Satriawan  

Seperti diberitakan, Bapenda Kota Pekanbaru menyatakan, hingga kini masih banyak pengusaha di bidang perhotelan dan restoran yang tak jujur dalam membayarkan kewajibannya. 

"Yang kita temukan (tak jujur) restoran dan hotel, ada selisih bayarnya (pajak)," ungkap Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (2/1/2019) lalu.

Untuk pengusaha yang melakukan kecurangan itu, Zulhelmi menyebut  sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya. 

"(Jumlahnya) lumayan banyak. Sekarang kita dalam proses pemeriksaan," ujar Zulhelmi. 

Dijelaskan Zulhelmi,  sebagian besar kecurangan wajib pajak itu sebelum dilakukan pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi oleh Bapenda. Selisih pembayaran pajak sejak dipasang tapping box dengan sebelum ada tapping box, mencapai Rp2 hingga Rp3 juta per bulan. 

"Ada juga yang Rp100 juta (selisih pajaknya). Makanya tapping box ini sangat bermanfaat," ujarnya.

Guna meminimalisir kecurangan wajib pajak itu, terang Zulhelmi, pihaknya aktif mendatangi tempat usaha untuk mensosialisasikan. Ia mengakui ada penolakan pemasangan tapping box dari pengusaha. Bagi yang menolak ini, akan dikenakan sanksi oleh Bapenda.

"Pertama pasti surati mereka, menyampaikan secara persuasif. Kedua kita tempel di tempat wajib pajak itu jika mereka masih menolak. Ketiga, kalau yang kita tempel itu dicopotnya kita langsung cabut izinnya, sampai mereka membayar pajak-pajaknya," tegas Zulhelmi. 
(Fr/Hen,)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar