Pemko Pekanbaru  Tunggu Juknis dari Kemenkeu

Basri: Gaji ASN Bakal Naik Sebesar Lima Persen dari Gaji Pokok 

Basri Ssos

PEKANBARU ---(KIBLATRIAU. COM) -- Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),  karena tahun ini akan ada kenaikan gaji. Namun,  sebelum diterapkannya kenaikan gaji sebesar lima persen dari gaji pokok tersebut,  maka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terlebih dahulu menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Demikian dikatakan  Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Basri Ssos, Kamis (10/1/2019).

"Alhamdulillah, pada Januari 2019 ini gaji ASN naik sebesar lima persen dari gaji pokoknya," ungkap Basri . 

Dikatakan Basri, naiknya gaji tak bisa langsung dirasakan pada bulan Januari ini, namun melainkan pada bulan April mendatang. 

"Biasanya jika tidak ada kendala penerapan, ya dilakukan pada bulan April 2019. Jadi pembayaran Januari hingga maret akan di rapel," terang Basri. 

Basri menambahkan,  dengan naiknya gaji sebesar lima persen, ada peningkatan dana alokasi umum (DAU) Kota Pekanbaru, yang mana akan bertambah sebesar Rp 70 miliar.(Fr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar