Resahkan Masyarakat Pekanbaru

DPMPTSP bakal Cabut Izin Warnet Buka 24 Jam 

M Jamil MSi

 

PEKANBARU - -(KIBLATRIAU. COM) -- Saat ini,  disinyalir di setiap kecamatan  warung internet (warnet)  masih buka melebihi jam operasional yang telah ditentukan Pemerintah Kota Pekanbaru. Sehingga meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. 

Menyikapi hal itu,  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan tegas mencabut izin warung internet (warnet) yang nekat beroperasi melebihi jam yang ditentukan tersebut. 

"Untuk operasional mereka (pengusaha warnet) sudah tahu, bahwa warnet itu boleh beroperasi sampai jam  22 00.WIB malam. Namun,   jika lewat itu tidak boleh. Ini tugas kita bersama agar warnet tidak boleh buka 24 jam. Seharusnya ditindaklanjuti oleh masyarakat dulu, kalau tidak juga baru Satpol PP yang menindak.

Jika terbukti melebihi jam operasional yang ditetapkan dan ada yang dilanggar oleh mereka, kita bisa aja memberikan sanksi berupa penutupan terhadap izin yang sudah diberikan. Aturannya jelas dan sudah ada," ungkap  Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil Msi kepada wartawan di kantor walikota Pekanbaru, Jumat (11/1/2019). 

Saat ditanya total izin warnet yang diterbitkan sepanjang 2018, lalu dijawab Muhammad Jamil dengan singkat. 

"Saya tidak tau persis berapa jumlahnya. Itu sudah tersistem di data dan sudah ada. Kemaren banyak juga yang sudah saya tandatangani," ungkap Jamil. (Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar