Polres Inhu Bongkar Pencurian 63 Unit Sepeda Motor, Spesialis Curanmor Ditangkap
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi menyerahkan motor secara simbolis kepada korban pencurian.
Laporan : Surya
Inhu
KEPOLISIAN Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di puluhan lokasi berbeda. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Seberida, Selasa (26/5/2026).
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga bernama Supriyadi di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.
"Korban mendapati pintu dan jendela rumahnya sudah terbuka saat bangun dini hari, sementara sepeda motor Honda Beat Street miliknya telah hilang. Setelah menerima laporan, maka Unit Reskrim Polsek Seberida langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga diketahui sepeda motor korban berada dalam penguasaan seorang penadah bernama SW alias Keling,” terang Misran.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan TKM alias Tukimin yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2022 hingga 2026. Pelaku mengaku telah mencuri sedikitnya 63 unit sepeda motor di berbagai wilayah seperti Pangkalan Kasai, Titian Resak, Buluh Rampai hingga Petala Bumi,” sebut Kasi Humas.
Modus operandinya, pelaku terlebih dahulu mengintai target sesuai pesanan penadah, kemudian membongkar pintu atau jendela rumah korban pada malam hari. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kendaraan didorong sejauh puluhan meter sebelum dinyalakan menggunakan teknik sambung kabel.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 63 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Selain pengungkapan kasus di wilayah Seberida, Polsek Peranap juga berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik Endang Kusuma yang hilang di Mess Karyawan PT Era Mining Perkasa, Kecamatan Peranap.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat pelaku masing-masing FAY alias Feri, Susianto alias Usi, SN dan Samsul.
Dari hasil penangkapan, polisi turut menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap saat mengamankan tersangka Feri di sebuah pondok kebun sawit.
Pemaparan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi didampingi Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto SSos MH, Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian SH MH MSi, Kasat Lantas Polres Inhu AKP Fikri Kurniawan STrK SIK MM CHRM, Kasat Reskrim Iptu Adlin SH MH, Kasat Intelkam Iptu Baharuddin DM SSos, Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Adam Malik, Kanit Reskrim Polsek Peranap Ipda Ardison Pakpahan SH serta Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH.
Dalam hal ini, Polres Inhu mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polsek Seberida dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan guna melakukan pengecekan terhadap barang bukti hasil pengungkapan.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan barang bukti sepeda motor hasil pengungkapan serta penyerahan simbolis kendaraan kepada korban. ***

Tulis Komentar