19 Ranperda yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru ke

Dewan Harus Tuntaskan Berbagai Ranperda sebelum Masa Jabatan Berakhir

Alek Kurniawan

PEKANBARU--- (KIBLATRIAU. COM) -----Untuk  jabatan anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 segera berakhir. Bahkan, waktu yang tersisa lebih kurang hanya 9 bulan lagi untuk para wakil rakyat menuntaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota dewan.

Selain itu, sedikitnya ada 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemko  bersama Badan Legislasi (Banleg) DPRD Pekanbaru untuk segera dilakukan pembahasan. 

Salah satu Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diajukan, yakni wacana pemekaran kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Ada 19 Ranperda yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru ke DPRD Pekanbaru. Rata-rata Ranperda yang masuk tersebut baru semua, termasuk wacana Ranperda Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru.

Dari ke-19 Ranperda yang diajukan tersebut, 4-5 Ranperda diantaranya merupakan Ranperda rutin yang selalu dibahas. Sebut saja seperti Ranperda APBD, APBD Perubahan dan LKP Kepala Daerah," terang Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan Msi, Jumat (11/1/2019)

Alek  menjelaskan,  seluruh berkas ajuan 19 Ranperda tahun 2019 telah masuk ke DPRD Pekanbaru. Pihaknya berharap, pembahasan Ranperda bisa berjalan dengan lancar,  karena sisa jabatan dewan yang tersisa hanya sekitar 9 bulan lagi.

“ Semoga seluruh Ranperda yang diajukan tersebut bisa  dibahas dan disahkan oleh anggota dewan, karena sisa masa jabatan hanya tinggal sekitar 9 bulan lagi. Belum lagi nanti akan ada massa kampanye Pileg 2019, makanq harus serba digesa," sebut Alek 

Meski ajuan 19 Ranperda 2019 telah masuk ke DPRD Pekanbaru, namun pembahasan baru mulai dilakukan pada awal Februari mendatang. Pasalnya, masih ada 6 buah Ranperda 2018 lalu yang akan segera diketok palu alias disahkan jelang akhir bulan Januari ini (Mm/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar