Tanpa ada Dokumen Pelindung Cukai

Bea Cukai Malang Temukan Truk Muatan Tembakau Iris seberat 3,5 Ton

Truk muatan Tembakau Iris

MALANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Bea Cukai Malang menyita truk mengangkut karung berisi tembakau iris ilegal. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan dokumen pelindung cukai. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan truk tersebut dihentikan di jalan raya di kawasan Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. "Truk berisi tembakau iris ilegal sebanyak 100 karung yang masing-masing berisi 35 Kg dengan total berat 3,5 ton," kata Rudy Hery Kurniawan di Kota Malang, Sabtu (12/1).

Awalnya, petugas Bea Cukai Malang melakukan patroli di sekitar lokasi. Saat itu mencium aroma tembakau iris dari sebuah truk warna biru yang sedang diparkir di bahu jalan. "Petugas menghubungi aparat penegak hukum di wilayah tersebut untuk menyaksikan petugas dalam melakukan pemeriksaan. Karena sopir truk tidak berada di tempat," terangnya.Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 100 karung tembakau iris dengan berat perkarungnya 35 Kg tanpa ada dokumen pelindung cukai. Truk beserta muatannya dibawa ke
kantor untuk diamankan. Pelaku diduga melanggar pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sampai saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Diperkirakan, nilai tembakau iris itu mencapai Rp 98 juta dengan potensi kerugian negara Rp35 juta. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar