Sita Dua Paket Sabu dan Uang Tunai Rp 1,9 juta.

Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Pelalawan

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan meringkus seorang pria berinisial SS (42) di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan yang kedapatan mengantongi dua paket sabu.
Turut disita barang bukti timbangan digital,  sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, handphone merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah Langkan, Kecamatan Langgam.

Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Setelah diperoleh informasi yang akurat keberadaan pelaku. Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Langkan.

Dari hasil pengeledahan, ditemukan bungkus plastik permen Exson warna hijau yang berisikan dua paket sabu dengan berat kotor 0.71 gram, serta timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial JP. Kini keberadaan pelaku JP sedang diselidiki dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Selanjutnya warga Langkan bersama barang bukti digiring ke Polres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ha Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus di lakukan pengembangan untuk mengkungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat Resnarkoba.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar