Praktik Jual Beli Gelar Akademik, Ancaman Bagi Dunia Pendidikan
Ustadz Wandi Bustami Lc MAg
Oleh : Ustadz Wandi Bustami Lc MAg
AKHIR - akhir ini berseliweran berita di berbagai media sosial praktik jual beli gelar akademik yang melibatkan sejumlah individu dan instansi-instansi pendidikan. Realitas ini kemudian menimbulkan ragam respons dan persoalan serius di kalangan akademisi, sebab tanpa disadari praktik tersebut sejatinya telah merusak integritas lembaga pendidikan, melemahkan sumber daya manusia, dan hilangnya amanah ilmu yang seharusnya dijunjung tinggi.
Sebuah pendidikan tidak hanya dinilai dari lahiriah, melainkan pada substansi yang merasuk ke dalam jiwa. Seorang pelajar harus menjauhkan diri dari haus gelar, mencari nama baik, prestise dan pengakuan masyarakat, namun harus mengedepankan nilai-nilai luhur. Realitas yang dihadapi hari ini ialah pergeseran orientasi (orientation shift) yang sangat tajam. Seseorang dengan mudah mendapatkan gelar strata satu, dua dan tiga, bahkan gelar guru besar tanpa harus melakukan penelitian yang berarti.
Padahal sebuah gelar bukan untuk dipertontonkan, melainkan sebuah tanggung jawab besar di hadapan Allah Subhanahu Waatala.Cara pandang materialisme adalah faktor utama maraknya praktik tercela ini, seseorang ingin mendapat pengakuan dari masyarakat luas sebagai kaum intelektual, berprestasi dan berpendidikan tinggi secara instan meski mengorbankan nilai-nilai kejujuran.
Akibat dari itu semua, lahir sarjana-sarjana mudah yang minim prestasi, lembah narasi, dan tidak mampu berkompetisi. Bahkan tidak sampai di situ, krisis kepercayaan di tengah masyakat kian mencuat.
Karena tidak sebanding antara gelar yang melekat dengan umur yang relatif muda. Ini bukan berarti tidak menghalangi seseorang menjadi ilmuan pada usia dini, selama ia memiliki kemampuan tentu layak untuk menyandang sebuah gelar kehormatan. Persoalannya ialah gelar yang mewah tidak mewakili kemampuan intelektualnya.
Sampai hari ini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan lajunya arus pemberian gelar tersebut. Bila terus dibiarkan, maka tidak menutup kemungkin bahwa di masa yang akan datang sebuah gelar tidak lagi menjadi sesuatu yang sakral, dihormati atau dihargai. Sebab untuk mendapatkannya bisa melalui jalur uang. Dampak itu tidak hanya dirasakan oleh orang-orang yang berkepentingan, melainkan orang yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun ikut merasakan imbasnya walau berbeda-beda. Namun tentu hal ini tidak boleh dibiarkan sebab dapat mencoreng amanah ilmu di tengah masyarakat.
Bila ditinjau fenomena tersebut dari perspektif Islam, ketidaksesuaian antara pengakuan yang diperoleh dengan realitas yang ada adalah sebuah penipuan (al-ghisy), kebohongan (al-kazib) dan pemalsuan (at-tazwîr), yang tidak hanya berimplikasi pada runtuhnya wibawa dan lenyapnya marwah, tetapi juga memunculkan citra negatif pada masyarakat modern.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ
Orang yang merasa kenyang dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya, bagaikan seseorang yang memakai dua helai pakaian kepalsuan (HR. Muslim)
Berpijak pada hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang seseorang untk menampilkan status, kelebihan, kedudukan, ilmu, atau kehormatan yang sebenarnya tidak ia miliki.
Dalam konteks hari ini, seseorang yang memperoleh gelar akademik melalui jual beli, pemalsuan, atau tanpa memenuhi persyaratan akademik yang sah termasuk dalam cakupan makna hadis ini, karena ia menampilkan dirinya sebagai sarjana, magister, atau doktor padahal kompetensi tersebut tidak diperolehnya secara benar.
Ini artinya, orang yang mengklaim sesuatu yang tidak dimiliki secara sah, -dalam hal ini gelar akademik yang ditempuh melalui jalur yang benar- niscaya telah mencampurkan antara hak dan batil.
Allah Subhanahu Waatala berfirman:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Janganlah kamu mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan janganlah kamu menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 42)
Dampak lain yang harus diterima seseorang yang telah melakukan manipulasi ialah tidak diakui Rasulullah saw sebagai umatnya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami. (HR. Muslim)
Jual beli gelar mengandung unsur penipuan terhadap masyarakat, institusi, dan dunia akademik karena seseorang memperoleh pengakuan ilmiah tanpa kapasitas yang semestinya.
Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa fenomena jual beli gelar akademik yang terjadi akhir-akhir ini merupakan bentuk penyimpangan moral dan akademik yang merusak integritas pendidikan, menurunkan kualitas sumber daya manusia, serta menghilangkan amanah ilmu.
Dalam perspektif Islam, praktik ini termasuk penipuan dan pengakuan atas sesuatu yang tidak dimiliki secara sah, sehingga bertentangan dengan nilai kejujuran, merusak kepercayaan masyarakat, dan termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, menjaga keaslian gelar akademik berarti menjaga kehormatan ilmu, keadilan, dan tanggung jawab di hadapan Allah Subhanahu Waatala. ***

Tulis Komentar