Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Nelayan Masuk Sel
Pelaku pencabulan anak tiri diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Enah apa yang ada dibenak seorang bapak yang bekerja sebagai nelayan berinisial AZ (40) warga Langgam. Ia tega mencabuli anak tirinya ZK (11) hingga berulang kali. Akibat ulah itu, pelaku ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan.
Aksi bejat pelaku terungkap, ketika ibu korban IS (31) melihat ada perubahan pada putrinya yang masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD) yang terlihat murung.
Selanjutnya, ibu korban sebagai pelapor menanyakan penyebab putrinya yang berubah menjadi pendiam. Awalnya AZ tidak mau bercerita kepada ibunya.
Namun setelah dibujuk oleh ibunya, korban akhirnya berterus terang dan menceritakan semua perbuatan bapak tirinya tersebut yang telah mencabuli di rumahnya di daerah di Langgam dan di Batam.
Setelah mendegar pengakuan polos putrinya, sang ibu tidak terima. Akhirnya membawa putrinya ke Polres Pelalawan untuk melapor suaminya, Selasa (23/6/2026) lalu.
Sebelumnya juga sempat curiga, ketika pelaku sempat video call ketika korban datang berkunjung ke Batam, sambil baring-baring di kamar dan memeluk sambil mencium-mencium putrinya.
Mendapat laporan, unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun dan menyelidiki keberadaan pelaku yang terendus sedang di salah satu penginapan di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan, SSos membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
"Kini pelaku telah telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 473 junto pasal 415 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun," ujar Kasi Humas.
Ditambahkan, Kasi Humas, bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan. Polres Pelalawan juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pihak terkait untuk pendampingan psikologis bagi korban.
"Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di Pelalawan," tuturnya. (Sa)

Tulis Komentar