Perbulan Omsetnya Rp1 Miliar

Polisi Gerebek Pabrik Miras di Jalan Bunga Raya

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat menginterogasi salah satu tersangka 

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Bunga Raya Nomor 4, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya dijadikan home industri minuman keras (Miras) digerebek tim Opsnal Polsek Limapuluh. Dalam pengerebekan itu, enam orang pelaku diamankan polisi.Adapun ke enam orang pelaku yang diamankan berinisial AS, M, T, SH, RW dan May. Dan mereka memiliki peran masing-masing dalam memproduksi miras tersebut. Setelah diusut, ternyata ‘pabrik’ miras itu bisa memproduksi miras sebanyak 200 botol per hari. Bahkan, omset per bulannya yang didapatkan sebesar Rp1 miliar. Pengungkapan ini, tim Opsnal Polsek Limapuluh sebelumnya melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu. Penggerebekannya dilakukan pada Sabtu (12/1/2019) siang lalu.

“Ya pengungkapan yang cukup besar. Tiga minggu anggota di lapangan untuk mengungkap kasus home industri (Miras) ini. Tersangkanya ada enam orang,” ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto didampingi Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang, Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim dan  pemuka masyarakat setempat dalam konferensi persnya, Senin (14/1/2019).Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan AS, M, SH, T dan RW ketika sedang bekerja memproduksi miras. Mulai dari proses pencampuran air, alkohol, pewangi, hingga mengkemasnya menjadi sebotol miras dengan label merknya.

“Sedangkan tersangka May ditangkap setelah dilakukan pengembangan di sebuah gudang yang berada di Jalan Bypass Chevron, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir,” sebut Kapolresta.

Dalam pengungkapan itu, sebanyak belasan ribu botol miras diamankan sebagai barang bukti. Alat-alat untuk memproduksi hingga bahan-bahannya juga ikut diamankan.

“Totalnya ada 14.659 botol miras siap edar yang diamankan.  BB (barang bukti) lainnya yang diamankan seperti puluhan ribu botol kosong, tabung filter air FRP besar, dua tabung filter air portable kecil dan dua tanki air yang berisikan bahan miras. Lalu ada juga dua mesin press tutup botol, satu pompa sedot alkohol, serta stempelan dan bantalan untuk label botol dan puluhan ribu tutup botol dan label mirasnya,” terangnya. Tak hanya itu, tujuh bungkus gula pasir, masing-masing 1 Kg dan 1 drum alkohol kadar 94 persen juga turut disita. ‘’Bahan pembuatan miras lainnya, yakni seperti cairan aroma, pewarna dan perasa,” sambungnya lagi. Dalam proses pembuatan miras itu, jelas Kapolresta, tersangka AS, M, SH, T dan RW diketahui belajar secara otodidak. Dimana, cara membuatnya dipelajari dari sebuah media sosial, yakni Youtube.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHPidana tentang pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.“Kami juga mengenakan Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Pasal 140 Jo Pasal 91 Jo Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHPidana tentang setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan, terhadap para tersangka. Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,'' tutupnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar