PMJ Plaza The Central Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Biaya untuk Perpanjangan Hak Pakai Kios
Plaza The Central Pekanbaru
Laporan : Rizki Kurniawan
Pekanbaru
PIHAK pengelola Peputra Maha Jaya ( PMJ) Plaza The Central membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan hak pakai kios di kawasan pasar tersebut. Pengelola menegaskan bahwa biaya yang dibebankan kepada pedagang merupakan pembayaran resmi untuk perpanjangan Surat Tanda Hak Pemakaian Bangun (STHPB).
Legal PMJ Plaza The Central, Fadillah Abdul Kadir menjelaskan bahwa polemik dan keberatan dari sebagian pedagang merupakan hal yang biasa dalam proses perpanjangan hak pakai kios.
"Biaya yang ditagihkan bukan pungutan liar, melainkan kewajiban perpanjangan hak pakai SKPTB untuk jangka waktu 10 tahun ke depan hingga 2035," ujar Fadil kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Fadillah, masa berlaku hak pakai para pedagang telah berakhir sejak 17 Februari 2025. Namun karena para pedagang masih memanfaatkan fasilitas pasar, kewajiban untuk memperpanjang hak pakai tetap harus dipenuhi.
Ia menjelaskan, pengelola juga memiliki kewajiban menyetorkan royalti kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan ketentuan yang berlaku.
Fadillah menyebut besaran biaya perpanjangan berbeda pada setiap blok, baik Gedung A, B, maupun C, sesuai nomor invoice yang telah disampaikan kepada para pedagang. Di Gedung C lantai basement, misalnya, terdapat sekitar 259 los dan kios kecil yang mengikuti mekanisme tersebut.
Untuk meringankan beban pedagang, pengelola menyediakan fasilitas pembayaran secara bertahap hingga 12 kali cicilan yang dihitung sejak April. Namun, permintaan sebagian pedagang agar cicilan diperpanjang hingga tiga tahun tidak dapat dipenuhi.
"Kami bukan lembaga pembiayaan. Karena itu kami hanya dapat memberikan skema cicilan sesuai kemampuan perusahaan," ujar Fadillah.
.
Pengelola juga menegaskan bahwa pedagang yang tidak memberikan konfirmasi atas perpanjangan SKPTB akan dianggap melepaskan hak pakainya. Dengan demikian, kios atau los tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi tudingan kurangnya sosialisasi, Fadillah memastikan pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dan diskusi dengan para pedagang. Menurutnya, seluruh kegiatan tersebut didokumentasikan sebagai bukti bahwa proses sosialisasi telah dilaksanakan.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya dugaan provokasi dari oknum tertentu yang mengimbau pedagang agar tidak melakukan pembayaran kepada pengelola. Oknum tersebut bahkan disebut meminta iuran sebesar Rp10 ribu per kios dengan alasan untuk biaya pengacara dan pembuatan seragam aksi.
Meski demikian, Fadillah mengklaim cukup banyak pedagang yang telah menyelesaikan pembayaran secara langsung kepada pengelola.
"Polemik ini tidak mencerminkan seluruh pedagang. Ada juga yang sudah melakukan pembayaran, hanya saja mereka memilih tidak menonjolkan hal tersebut," ujarnya
.Fadillah menambahkan, PMJ Plaza The Central terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, termasuk berkomunikasi dengan Kepala Bidang Pasar yang baru, untuk memastikan proses perpanjangan hak pakai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tulis Komentar