Polres Pelalawan Gagalkan Perambahan Ilog di Kawasan SM Kerumutan, Sita 10 Kubik Kayu
Polres Pelalawan mengelar operasi ilegal logging di kawasan Satwa Marta (SM) Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Pelalawan mengelar operasi ilegal logging di kawasan Satwa Marta (SM) Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Alhasil ditemukan 10 kubik kayu yang telah jadi papan di Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (16/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Operasi yang digelar selama dua hari ini, setelah mendapat informasi adanya aktifitas ilegal logging di kawasan SM Kerumutan, hingga Jumat (17/7/2026) lalu.
Setelah Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadham Effendi , STK, SIK, MH memerintahkan unit II, Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk turun melakukan penyelidikan.
Di bawah pimpinan Kanit II, Tipidter, Iptu Asbon Mairizal, SPsi, MH dibantu personil Polsek Kerumutan turun ke kawasan SM Kerumutan.
Sesampai di lokasi tim Tipidter menemukan tumpukan kayu olahan kurang lebih 10 kubik di dekat dermagaTasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan.
Selanjutnya Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar sungai untuk mencari pelaku, Namun tidak ditemukan orang yang sedang melakukan aktivitas pengolahan kayu.
Kemungkinan pelaku berhasil kabur, setelah mengetahui ada polisi datang. Hingga barang bukti kayu tanpa dokumen ini ditinggal kabur oleh pemiliknya.
Sementara tim Tipidter terus melakukan penyisiran hingga ke kawasan SM Kerumat, dengan melewati jalur air.
Usai berhasil menggagalkan aktifitas Ilog di kawasan SM Kerumutan. Selajutnya personil Polres Pelalawan mengevaluasi barang buktinya dengan menggunakan mobil truk cold disel.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B, Siahaan, SSos menyampaikan bahwa Polres Pelalawan berkomitmen penuh memberantas segala bentuk perusakan hutan.
"Penemuan kayu olahan ini diduga kuat berasal dari kawasan SM Kerumutan. Saat ini barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik dan jaringan di balik kegiatan ilegal ini," ujarnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging. Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia," paparnya
Ditambahkan Kasi Humas, dari hasil kegiatan, barang bukti yang diamankan berupa kurang lebih 10 kubik kayu olahan. Selanjutnya tim membawa seluruh barang bukti ke Polres Pelalawan untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan. Upaya penyisiran dan penyelidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan. (Sa)

Tulis Komentar