Siap Berikan Keterbukaan Penanganan Perkara

Pererat Silaturahmi, Kajari Pelalawan Gelar Pertemuan dengan PWI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr Eka Nugraha, SH, MH, bersama jajarannya mengadakan pertemuan dengan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan, Jum'at (24/7/2026)

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr Eka Nugraha, SH, MH, bersama jajarannya mengadakan pertemuan dengan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan di salah satu kafe Kota Pangkalan Kerinci , Jumat (24/07/2026).

Dalam silaturahmi itu, Kajari, Dr Eka Nugraha didampingi Kasi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, SH, Kasi Pidum Rezi Dharmawan, SH, MH, Kasi Pidsus Jumieko Andra, SH, MH, Kasi Pemulihan Aset dan BB, Firman Junaidi SE, SH, MH, dan beberapa jaksa dan staf.

Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr Eka Nugraha, menyampaikan harapannya agar media massa terus menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

"Alhamdulillah, baru kali ini kami bisa bersilaturahmi dan beraudiensi dengan PWI karena kesibukan pekerjaan. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mempererat hubungan yang sudah terjalin baik," ungkap Kajari Pelalawan.

Dipaparkan Kajari bahwa keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan dimaksudkan untuk membatasi peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial maupun menyampaikan informasi kepada publik.

Tetapi dalam aturan tersebut lebih menitikberatkan pada perlindungan hak seseorang selama proses hukum berlangsung, terutama terkait asas praduga tak bersalah.

"KUHP yang baru bukan untuk membatasi media. Namun, dalam pemberitaan hendaknya tidak mempublikasikan seseorang sebagai pelaku apabila statusnya masih sebatas dugaan atau tersangka. Penyebutan bersalah dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sebutnya.

Pada kesempatan itu, Kajari juga memaparkan mekanisme penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa setiap perkara yang ditangani memiliki tahapan dan mekanisme yang jelas, termasuk perkara yang dihentikan, dilimpahkan ke instansi lain, maupun perkara yang tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, seluruh perkembangan perkara yang masih berjalan wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan sebagai bentuk pengawasan internal.

"Yang jelas, seluruh penanganan perkara saat ini sudah melalui sistem. Tidak ada yang kami tutup-tutupi ataupun dihentikan tanpa mekanisme yang jelas. Semua dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Pelalawan, Samsul, menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi Kejari Pelalawan yang bertepatan dengan semangat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.

Ia mengatakan komunikasi dan kolaborasi antara Kejari Pelalawan dengan PWI selama ini telah terjalin dengan baik dan diharapkan semakin ditingkatkan di masa mendatang.

"Selama ini komunikasi dan kolaborasi sudah berjalan baik. Ke depan tentu kita harapkan semakin erat sehingga silaturahmi tetap terjaga," sebutnya.

Menurut Samsul, PWI Pelalawan berkomitmen menjadikan organisasi wartawan yang profesional. Karena itu, setiap anggota PWI dituntut menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

"Yang disajikan kepada masyarakat harus berimbang dan profesional, apalagi wartawan PWI telah melalui berbagai tahapan uji kompetensi wartawan (UKW). Profesionalisme harus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas jurnalistik," pungkasnya.

Pertemuan diakhiri dengan diskusi santai mengenai berbagai isu penegakan hukum dan dunia jurnalistik, sekaligus memperkuat komitmen Kejari Pelalawan dan PWI Pelalawan untuk terus menjalin komunikasi yang terbuka, membangun kolaborasi yang sehat, serta menghadirkan informasi yang objektif, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar