Curi Motor Terekam CCTV, Pelaku Dijebloskan ke Sel Polsek Ukui
Pelaku pencurian motor diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Seorang pelaku pencuri sepeda motor berinisial AS (30) warga Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, ditangkap warga di RM Panggang Toba, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Jumat (25/7/2026) subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Beruntung saat diamankan nyaris jadi bulan-bulanan warga, setelah polisi dari Polsek Ukui tiba mengamankan pelaku, dan kini telah dijebloskan ke dalam sel Polsek Ukui.
Aksi curanmor ini, diketahui saat pelaku berhasil membobol sebuah bengkel motor milik Andyka Wan Lesmana di Jalan Lintas Timur, Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Jumat dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.
Pelaku berhasil mengondol satu unit sepeda motor, Yamaha Jupiter trondol yang ada dalam bengkel. Tapi tidak menyadari aksi pelaku terekam kamera CCTV, setelah beberapa jam kejadian diketahui oleh korban.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 4.5 juta atas kasus curanmor, mengetahui ciri-ciri pelaku, setelah mengecek rekaman kamera CCTV yang kabur ke arah Pangkalan Lesung.
Selanjutnya korban bersama warga melakukan pengejaran, terhadap pelaku yang membawa kabur sepeda motornya tersebut.
Hingga pelaku berhasil ditangkap warga di depan Rumah Makan (RM) Panggang Toba, Jalan Lintas Timur. Saat diamankan, pelaku sempat berkilah, ketika diamankan tidak ada barang bukti.
Setelah didesak, kalau pelaku beraksi terekam kamera CCTV dan tak dapat berkilah, hingga bersedia menunjukkan lokasi sepeda motor yang disembunyikan di semak-semak pinggir Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui.
Personil Polsek Ukui yang mendapat laporan ada pelaku curanmor ditangkap warga segera turun ke TKP dan mengamankan pelaku bersama motor hasil curianya ke Mapolsek Ukui.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, SH, MH menyampaikan apresiasi kepada korban dan masyarakat yang sigap membantu proses penangkapan pelaku curanmor tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan kendaraannya dengan kunci tambahan. Polsek Ukui tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ukui,.untuk diproses hukum lebih lanjut dengan di jerat pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian. (Sa)

Tulis Komentar